HaiBunda

MOM'S LIFE

Wah PNS Dapat Izin Boleh WFH Usai Libur Lebaran, Berapa Lama?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 08 May 2022 15:29 WIB
Ilustrasi PNS diperbolehkan WFH usai libur Lebaran. Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta -

Libur Lebaran 2022 sudah berakhir ya, Bunda. Mengenai hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan instruksi khusus. Apa yang disampaikannya?

Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal Work From Home (WFH) di instansi masing-masing. Kebijakan WFH ini diterapkan selama satu minggu setelah masa libur lebaran usai atau tepatnya pada 8 Mei 2022.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).


Instruksi untuk melakukan WFH ini diungkapkan Tjahjo tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintah lainnya. Pasalnya saat ini, instansi sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja tanpa batas ruang dan lebih fleksibel.

Foto: HaiBunda/Novita Rizki

Penerapan WFH ini juga dianggap sebagai hal baik setelah para ASN dan keluarganya mudik. Jadi, mereka yang baru datang dari kampung halaman bisa melakukan isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan. Tentunya, hal tersebut mengingat virus COVID-19 yang sebetulnya belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19," ungkap Tjahjo.

Lantas berapa lama penerapan WFH tersebut berlaku?

Sesuai arahan Menteri PANRB, kebijakan WFH untuk PNS ini kemungkinan akan berakhir setelah long weekend peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada Senin, 16 Mei.

Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para ASN selama mendapat kebijakan WFH ini. TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.

Simak juga video deretan artis lawas Indonesia jadi PNS berikut ini:



(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

Mom's Life Amira Salsabila

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Muhammad Prima Fadhilah

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Parenting Kinan

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

4 Shio Kurang Beruntung di Tahun Kuda 2026, Beserta Solusi Mengatasinya

Kaleidoskop 2025: 7 Perceraian Artis dan Figur Publik yang Menyita Perhatian

Deretan Prestasi Indonesia Sepanjang 2025 di Bidang Olahraga

5 Resep Macaroni Schotel Kukus Rumahan yang Lembut dan Enak

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK