MOM'S LIFE
PPKM Masih Berlaku Lho Bun, Kini Jabodetabek Level 1
Tim HaiBunda | HaiBunda
Selasa, 24 May 2022 11:10 WIBSeiring dengan melandainya kasus COVID-19, kini pemerintah memperbarui peraturan mengenai PPKM di wilayah Jawa-Bali. Bunda sudah tahu informasinya?
Kini, wilayah Jabodetabek ditetapkan dalam PPKM level 1. Keputusan itu diambil berdasarkan perkembangan kasus pasien COVID-19 di masing-masing daerah, Bunda.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Dirjen Bina Adwil Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Sebagai informasi nih, Bunda, bahwa evaluasi PPKM dilakukan setiap dua minggu sekali. Nah, jadi aturan mengenai Jabodetabek lvel 1 PPKM ini akan berlangsung hingga dua pekan mendatang ya.
Nantinya dilihat lagi, apakah angka kasus COVID-19 akan semakin membaik atau sebaliknya. Informasi tambahan untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Selama ketentuan PPKM level 1 aturan memang lebih dilonggarkan ya, Bunda. Ini artinya sudah banyak kegiatan yang boleh dilakukan di luar rumah.
Termasuk seperti kegiatan pertemuan tatap muka di sekolah atau bekerja di kantor. Namun, tetap dengan protokol kesehatan yang dijaga secara ketat dan disiplin.
Meskipun Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pelonggaran mengenakan masker, penting diingat bahwa itu bukan berarti tidak memakai sama sekali ya. Di dalam ruangan tertutup atau kendaraan umum seperti Commuterline dan KRL Jabodetabek, Bunda masih harus mengenakannya.
Hal senada juga diungkap Safrizal, agar seluruh masyarakat tidak lengah dengan pengumuman presiden. Tetap pakai masker di tempat yang dianjurkan, hal ini agar angka COVID-19 tidak naik kembali.
Seperti apa aturan memakai masker terbaru?
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Sudah tahu rekomendasi PTM terkait PPKM level 1, lihat selengkapnya dalam video di bawah ini: