moms-life
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Bulan Juli, Ada yang Dapat Rp24 Juta
Sabtu, 04 Jun 2022 14:40 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia, Bunda. Bukan tanpa alasan, selain gaji yang besar, para PNS juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan dengan jumlah yang besar pula.
Selain gaji dan tunjangan, PNS yang telah mengabdi selama lebih dari setahun akan mendapatkan gaji ke-13, begitu pula dengan gaji ke-26 dan seterusnya. Tahun ini, gaji ke-13 PNS ada yang sampai RP24 juta, lho.
Pemerintah memastikan akan segera menyalurkan gaji ke-13 PNS pada bulan Juli mendatang, Bunda. Besaran yang disalurkan tentu saja berbeda-beda sesuai dengan golongannya
Gaji ke-13 yang akan diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara itu, para calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, PNS akan menerima tunjangan yang sama untuk THR dan Gaji ke-13.
Perlu Bunda tahu, gaji ke-13 ini tidak akan masuk komponen tunjangan lainnya yang biasanya di terima oleh pejabat atau PNS, Bunda. Tunjangan yang dikecualikan ini adalah insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.
Besaran gaji-13 yang nilainya paling tinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang akan menerima Rp 24.134.000, sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000.
Bunda penasaran dengan rincian besaran gaji ke-13 PNS? Jangan khawatir, ya. Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya.
PNS golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500
PNS Golongan II
IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000
PNS golongan III
IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
Lantas, berapa besaran gaji PNS golongan IV? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
(mua)