Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Kurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 13 Jun 2022 13:30 WIB

Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel
Foto: Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel. (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jakarta -

Sebentar lagi Idul Adha. Sebagaimana menyambut hari raya, umat muslim biasanya melakukan sederet persiapan, salah satunya hewan kurban untuk disembelih.

Hukum berkurban adalah sunnah bagi yang wajib dan mampu. Ini berlaku secara kifayah bagi satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan ibadah kurban, itu berarti anggota lainnya akan mendapatkan keutamaannya.

Lain hal jika kurban hanya dilakukan oleh satu orang saja, berarti hukumnya sunnah 'ain. Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berkurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizin orang tersebut. Hal ini berdasarkan mazhab Syafi'i.

Lantas, bagaimana jika berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal?

Banner Risiko Hamil di Usia 35 TahunBanner Risiko Hamil di Usia 35 Tahun/ Foto: HaiBunda/ Novita Rizki

Hukum berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal

Rupanya ada perbedaan pendapat soal berkurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal, Bunda. 

Pada mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya ia berwasiat. Pendapat ini mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39.

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya: "Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Jadi, jika sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, itu berarti diperbolehkan berkurban atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut.

Mahzab Syafi'i mewajibkan seluruh daging kurban disedekahkan kepada orang miskin, sedangkan pemilik dan orang-orang kaya tidak diperkenankan untuk ikut mengonsumsinya.

Berbeda dengan mazhab Maliki, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal disebut bersifat makruh. Dengan catatan, jika seseorang sebelum meninggal tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban.

Apabila sebelum meninggal sudah menetapkan dan konteksnya bukan dalam bentuk nazar, maka disunahkan untuk melaksanakan kurban atas nama orang tersebut.

Lain lagi dengan mazhab Hanafi dan Hambali, yang menyebut diperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dan daging kurbannya boleh dimakan ataupun disedekahkan.

Walau begitu, dalam mazhab Hanafi, jika sebelum wafat seseorang berwasiat untuk melakukan kurban atas namanya, maka hukumnya haram bagi keluarga untuk memakan daging kurbannya.

Ibadah kurban sendiri memiliki hikmah yang luar biasa terkait keimanan seseorang, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Ajarkan Si Kecil makna berkurban pada anak, simak tips dari Bunda seleb berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(fia/fia)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda