HaiBunda

MOM'S LIFE

Beredar Kabar Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp12 Juta, Begini Faktanya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Jun 2022 11:15 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya
Jakarta -

Pemerintah telah memberikan berbagai macam pelayanan untuk menyejahterakan rakyatnya, Bunda. Pelayanan ini pun datang dari berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.

Pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang paling diminati. Karena itu, pemerintah membuat pelayanan BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas-kelas yang dimiliki, Bunda. Pemerintah pun rencananya akan menghapuskan kelas-kelas ini dan membuatnya menjadi kelas BPJS Kesehatan standar.


"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menjelaskan kebijakan untuk menghapuskan kelas BPJS Kesehatan ini akan menimbulkan kegaduhan.

"Menurut kami, kami menginterpretasikan yang dimaksud kelas standar ya kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tidak usah merubah lagi hanya dua kelas, PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non PBI. Itu dari kacamata peserta," imbuhnya.

Di tengah rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, sempat beredar kabar mengenai iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Biayanya pun enggak main-main, yakni hingga Rp12 juta.

Hal ini ternyata adalah hoax atau berita tidak benar, Bunda. BPJS Kesehatan masih memberlakukan iuran yang sama seperti sebelumnya. Lantas seberapa besar biayanya?

Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas ini, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500, akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta BPJS Kelas III menjadi Rp3.500, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

Untuk Bunda peserta BPJS Kesehatan Kelas II, Bunda diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulannya. Fasilitas dan pelayanan yang didapatkan pun akan berbeda dari mereka yang membayaar iuran Kelas III.

Kalau Bunda ada di daftar peserta BPJS Kelas I, iuran yang wajib dibayarkan sebesar Rp150.000 per orang per bulannya.

Lantas bagaimana sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pekerja BUMN?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Sepakat Co-Parenting demi Anak

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Cara Menggendong Bayi yang Salah, Bunda Perlu Tahu

Parenting Kinan

500 Kumpulan Nama Bayi Perempuan dari A-Z Beserta Artinya dari Modern, Islami & Terindah

Nama Bayi Indah Ramadhani

Termasuk 'Sigma', Ini 7 Pertanyaan yang Sering Dicari Orang Tua di Google 2025

Parenting Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Bolehkah Suntik KB 1 Bulan untuk Ibu Menyusui?

Menyusui Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai, Sepakat Co-Parenting demi Anak

500 Kumpulan Nama Bayi Perempuan dari A-Z Beserta Artinya dari Modern, Islami & Terindah

Termasuk 'Sigma', Ini 7 Pertanyaan yang Sering Dicari Orang Tua di Google 2025

Curahan Hati Vidi Aldiano 6 Tahun Hidup dengan Kanker, Berterimakasih karena Hal Ini...

7 Cara Menggendong Bayi yang Salah, Bunda Perlu Tahu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK