HaiBunda

MOM'S LIFE

Beredar Kabar Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp12 Juta, Begini Faktanya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Jun 2022 11:15 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya
Jakarta -

Pemerintah telah memberikan berbagai macam pelayanan untuk menyejahterakan rakyatnya, Bunda. Pelayanan ini pun datang dari berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.

Pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang paling diminati. Karena itu, pemerintah membuat pelayanan BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas-kelas yang dimiliki, Bunda. Pemerintah pun rencananya akan menghapuskan kelas-kelas ini dan membuatnya menjadi kelas BPJS Kesehatan standar.


"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menjelaskan kebijakan untuk menghapuskan kelas BPJS Kesehatan ini akan menimbulkan kegaduhan.

"Menurut kami, kami menginterpretasikan yang dimaksud kelas standar ya kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tidak usah merubah lagi hanya dua kelas, PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non PBI. Itu dari kacamata peserta," imbuhnya.

Di tengah rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, sempat beredar kabar mengenai iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Biayanya pun enggak main-main, yakni hingga Rp12 juta.

Hal ini ternyata adalah hoax atau berita tidak benar, Bunda. BPJS Kesehatan masih memberlakukan iuran yang sama seperti sebelumnya. Lantas seberapa besar biayanya?

Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas ini, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500, akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta BPJS Kelas III menjadi Rp3.500, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

Untuk Bunda peserta BPJS Kesehatan Kelas II, Bunda diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulannya. Fasilitas dan pelayanan yang didapatkan pun akan berbeda dari mereka yang membayaar iuran Kelas III.

Kalau Bunda ada di daftar peserta BPJS Kelas I, iuran yang wajib dibayarkan sebesar Rp150.000 per orang per bulannya.

Lantas bagaimana sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pekerja BUMN?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jadi Ortu Muda, Intip 5 Potret Mahalini dan Rizky Febian saat Momong Anak

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini Mahar Terbaik untuk Pernikahan Menurut Pandangan Islam

Mom's Life Arina Yulistara

Curhat Poppy Bunga Bawa Anak ke Penang demi Atasi Alergi yang Sudah Jadi Infeksi

Parenting Nadhifa Fitrina

250 Quotes Rumah Tangga Bahagia dan Bersyukur, Bisa untuk Caption Media Sosial

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Balint Keponakan Mona Ratuliu yang Sudah Seperti Anak Sendiri

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jadi Ortu Muda, Intip 5 Potret Mahalini dan Rizky Febian saat Momong Anak

Ini Mahar Terbaik untuk Pernikahan Menurut Pandangan Islam

Curhat Poppy Bunga Bawa Anak ke Penang demi Atasi Alergi yang Sudah Jadi Infeksi

250 Quotes Rumah Tangga Bahagia dan Bersyukur, Bisa untuk Caption Media Sosial

5 Potret Balint Keponakan Mona Ratuliu yang Sudah Seperti Anak Sendiri

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK