HaiBunda

MOM'S LIFE

Beredar Kabar Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp12 Juta, Begini Faktanya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 24 Jun 2022 11:15 WIB
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya
Jakarta -

Pemerintah telah memberikan berbagai macam pelayanan untuk menyejahterakan rakyatnya, Bunda. Pelayanan ini pun datang dari berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan.

Pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang paling diminati. Karena itu, pemerintah membuat pelayanan BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas-kelas yang dimiliki, Bunda. Pemerintah pun rencananya akan menghapuskan kelas-kelas ini dan membuatnya menjadi kelas BPJS Kesehatan standar.


"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Slamet Budiarto, menjelaskan kebijakan untuk menghapuskan kelas BPJS Kesehatan ini akan menimbulkan kegaduhan.

"Menurut kami, kami menginterpretasikan yang dimaksud kelas standar ya kelas 1, kelas 2, kelas 3. Tidak usah merubah lagi hanya dua kelas, PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non PBI. Itu dari kacamata peserta," imbuhnya.

Di tengah rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini, sempat beredar kabar mengenai iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. Biayanya pun enggak main-main, yakni hingga Rp12 juta.

Hal ini ternyata adalah hoax atau berita tidak benar, Bunda. BPJS Kesehatan masih memberlakukan iuran yang sama seperti sebelumnya. Lantas seberapa besar biayanya?

Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas ini, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500, akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta BPJS Kelas III menjadi Rp3.500, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

Untuk Bunda peserta BPJS Kesehatan Kelas II, Bunda diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulannya. Fasilitas dan pelayanan yang didapatkan pun akan berbeda dari mereka yang membayaar iuran Kelas III.

Kalau Bunda ada di daftar peserta BPJS Kelas I, iuran yang wajib dibayarkan sebesar Rp150.000 per orang per bulannya.

Lantas bagaimana sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pekerja BUMN?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Tidak Pernah Gunakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Cek Masa Aktifnya, Bunda

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen

Mom's Life Amira Salsabila

Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal

Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK