Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Catat Bun! Ini 21 Layanan Medis & Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 18 Jun 2022 21:00 WIB

Ilustrasi wanita di rumah sakit
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Jakarta -

Bagi Bunda yang sudah memiliki BPJS Kesehatan sebaiknya memahami apa saja layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung maupun ditanggung. Sebab, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait layanan medis yang ditanggung sebagaimana asuransi pada umumnya.

Dengan demikian, tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan ya, Bunda. Apabila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meskipun aturan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS".

Daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS ini perlu diketahui, agar saat Bunda mengunjungi fasilitas kesehatan masyarakat tidak salah persepsi.

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Banner Cara Membuat Infused Water
  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

[Gambas:Video Haibunda]



(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda