MOM'S LIFE
Perbedaan Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang Penting Bunda Ketahui
Tim HaiBunda | HaiBunda
Sabtu, 25 Jun 2022 20:20 WIBBunda sudah tahu mengenai batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan polri? Hal ini penting untuk diketahui ya, sehingga bagi Bunda dan Ayah yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri bisa mempersiapkan kehidupan setelah purna tugas atau pensiun.
Pemerintah sudah mengatur batas usia pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri. Ketiga profesi ini memiliki batas usia pensiunan yang berbeda, Bunda.
Saat Bunda dan Ayah sudah mengetahui usia pensiun, setidaknya bisa menyiapkan tabungan untuk masa tua. Nah, kita ulas yuk perbedaan pensiun untuk TNI, PNS, dan Polri di bawah ini.
1. PNS
Batas usia pensiun untuk PNS juga dibedakan berdasarkan jabatannya ya, Bunda. Ini artinya, Bunda yang bekerja sebagai guru bisa berbeda dengan PNS yang bertugas di lembaga atau kementerian.
Rinciannya terbagi sebagai berikut, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun di usia 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan bertugas hingga usia 60 tahun.
2. Polri
Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal hingga usia 58 tahun. Berbeda dengan anggota TNI, batas usia pensiun bagi Polri dan PNS ini, berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga tidak ada perbedaan antara anggota Polri yang satu dengan lainnya meskipun memiliki pangkat atau golongan berbeda.
Lalu, sampai usia berapa TNI akan pensiun?
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga daftar artis lawas yang memutuskan jadi PNS dalam video di bawah ini: