
moms-life
Penting Bun! Ini Batas Usia Pensiun PNS, TNI, & Polri
HaiBunda
Minggu, 29 Aug 2021 07:05 WIB

Pengumuman hasil administrasi CPNS sudah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021, Bunda. Saat ini, para CPNS tengah melakukan tahap lanjutan yakni berupa Seleksi Kompetensi Dasar yang diadakan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021 mendatang, Bunda.
Sebelum mendaftarkan diri menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bunda perlu tahu nih klasifikasi pangkat dan golongan PNS yang ada. Pangkat dan golongan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, Bunda. Aturan ini berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Karier PNS selalu menjadi incaran banyak orang, Bunda. Selain itu, setiap tahun pemerintah selalu memberikan kesempatan bagi para abdi negara yang ingin mengembangkan kariernya.
Golongan dan pangkat para PNS sendiri berkaitan dengan jabatan yang diduduki dan pendidikan formal yang dimiliki, Bunda. Golongan PNS terdiri dari empat golongan yakni golongan I, II, III, dan IV.
Golongan I adalah golongan terendah yang kemudian diikuti golongan II, III, dan IV atau eselon. Untuk kategori jabatan PNS sendiri disusun berdasarkan nilai dan kelas jabatan dari suatu organisasi.
Selain mengetahui golongan dan pangkat, Bunda yang berminat jadi PNS juga perlu tahu kapan PNS atau anggota TNI/Polri memasuki batas usia pensiun, nih. Dengan begitu, Bunda bisa mempersiapkan tabungan untuk masa tua mendatang.
1. PNS
Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun, Bunda. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Tak sampai sana, untuk PNS yang punya jabatan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun. Aturan ii tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. TNI
Tak hanya PNS, ternyata TNI juga memiliki batas usia pensiun yang perlu diperhatikan nih, Bunda. Batas usia pensiun TNI paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira.
Sementara itu, untuk bintara dan tantama adalah 53 tahun. Batas usia ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Lantas berapa batasan usia pensiun untuk Polri ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga video tinggal PNS dan Pilot, wanita Yogya ini pilih menikah dengan 'supir bus' berikut ini:
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Syarat & Ketentuan PPPK Menjadi PNS, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji

Mom's Life
Kapan Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri? Ini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Perbedaan Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang Penting Bunda Ketahui

Mom's Life
PNS Tak Wajib Ngantor Mulai 1 Januari 2020, Ini Alasannya


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Juliana Moechtar Setelah Resmi Jadi Istri Perwira TNI, Aktif Berorganisasi
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda