Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Penting Bun! Ini Batas Usia Pensiun PNS, TNI, & Polri

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Minggu, 29 Aug 2021 07:05 WIB

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meninjau vaksinasi COVID-19 di 3.000 Prajurit dan PNS di lingkungan Korps Marinir (dok Dispen Kormar)
TNI/Foto: Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono meninjau vaksinasi COVID-19 di 3.000 Prajurit dan PNS di lingkungan Korps Marinir (dok Dispen Kormar)
Jakarta -

Pengumuman hasil administrasi CPNS sudah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021, Bunda. Saat ini, para CPNS tengah melakukan tahap lanjutan yakni berupa Seleksi Kompetensi Dasar yang diadakan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021 mendatang, Bunda.

Sebelum mendaftarkan diri menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bunda perlu tahu nih klasifikasi pangkat dan golongan PNS yang ada. Pangkat dan golongan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, Bunda. Aturan ini berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Karier PNS selalu menjadi incaran banyak orang, Bunda. Selain itu, setiap tahun pemerintah selalu memberikan kesempatan bagi para abdi negara yang ingin mengembangkan kariernya.

Golongan dan pangkat para PNS sendiri berkaitan dengan jabatan yang diduduki dan pendidikan formal yang dimiliki, Bunda. Golongan PNS terdiri dari empat golongan yakni golongan I, II, III, dan IV.

Golongan I adalah golongan terendah yang kemudian diikuti golongan II, III, dan IV atau eselon. Untuk kategori jabatan PNS sendiri disusun berdasarkan nilai dan kelas jabatan dari suatu organisasi.

Perkembangan Janin Usia 2 Bulan

Selain mengetahui golongan dan pangkat, Bunda yang berminat jadi PNS juga perlu tahu kapan PNS atau anggota TNI/Polri memasuki batas usia pensiun, nih. Dengan begitu, Bunda bisa mempersiapkan tabungan untuk masa tua mendatang.

1. PNS

Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun, Bunda. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

Tak sampai sana, untuk PNS yang punya jabatan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun. Aturan ii tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI

Tak hanya PNS, ternyata TNI juga memiliki batas usia pensiun yang perlu diperhatikan nih, Bunda. Batas usia pensiun TNI paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira.

Sementara itu, untuk bintara dan tantama adalah 53 tahun. Batas usia ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Lantas berapa batasan usia pensiun untuk Polri ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, simak juga video tinggal PNS dan Pilot, wanita Yogya ini pilih menikah dengan 'supir bus' berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(mua/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda