HaiBunda

MOM'S LIFE

Catat Bun! Hari Ini Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Resmi Naik

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 01 Jul 2022 16:07 WIB
Ilustrasi tarif listrik/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Rattankun Thongbun
Jakarta -

Kabar buruk untuk Bunda yang suka boros listrik, nih. Kabarnya, pemerintah akan menaikkan tarif listrik per hari ini, Jumat (1/7/2022).

Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik naik ini berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi.

Dari 5 golongan pelanggan ini, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah yang memiliki daya di atas 3.500 VA.


Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan, Bunda. Bantuan ini berbentuk subsidi maupun kompensasi.

Mulai dari tahun 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan, Bunda. Tarif tetap ini berlaku pada semua golongan pelanggan.

Agar tidak terjadi kenaikan listrik, pemerintah sudah mengucurkan dana dalam waktu tersebut, Bunda. Setidaknya, pemerintah memberikan aliran dana untuk subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun, hingga tahun 2021. Kalau dijumlahkan, dana yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp337,47 triliun, Bunda.

Setelah dinaikkan, tarif listrik 5 golongan ini tentu mengalami perubahan. Penasaran dengan perubahan tarifnya? Berikut ini Bubun bantu berikan rinciannya:

  1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp.111.000 per pulan.
  2. Pelanggan rumah tangga golongan R33 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp356 ribu per bulan, Bunda.
  3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.00 VA hingga 200 kVA tarifnya juga akan disesuaikan, Bunda. Dari yang semula tarifnya Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Kenaikan rata-rata rekeningnya pun sebesar Rp978 ribu per bulan.
  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan, Bunda.
  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Lantas ada berapa banyak pelanggan yang terdampak tarif listrik naik ini?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.



(mua/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Mom's Life Arina Yulistara

Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

20 Rekomendasi Wisata Semarang untuk Keluarga yang Ramah Anak

Bisa dilakukan di Rumah, Ini 5 Cara Efektif Mengurangi Rambut Rontok

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK