HaiBunda

MOM'S LIFE

3 Hari Lagi WhatsApp, IG, Google Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 17 Jul 2022 14:46 WIB
Ilustrasi 3 Hari Lagi WhatsApp, IG, Google Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wiyada Arunwaikit
Jakarta -

Bunda tentu familiar dengan WhatsApp, Instagram, Google. Platform tersebut kerap digunakan dalam berinteraksi di dunia maya. Bahkan menjadi platform komunikasi sehari-hari.

Kabarnya, perusahaan digital tersebut diminta untuk segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apa itu PSE?

Mengutip laman resmi Aptika Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


Pendaftaran PSE dapat dilakukan sampai 20 Juli 2022. Konsekuensinya, jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Artinya, bisa jadi Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Belum lama ini, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara, Bunda.

Hal tersebut lantaran, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan, baru-baru ini.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny menjelaskan.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

Johnny mengatakan pihanya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Namun, PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

(aci/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cara Cek Pesan WhatsApp yang Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Joy Tobing Bareng Suami TNI yang Baru Rayakan Anniversary Pernikahan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Jangan Sampai Keliru, Ini 7 Perbedaan Ciri Hamil & Menopause

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Tunda Beli Mobil Demi Naik Haji, Doa Tantri Syalindri & Suami Terjawab Setahun Kemudian

Mom's Life Amira Salsabila

5 Atlet Nasional Ini Rela Absen Tanding demi Dampingi Istri Melahirkan, Tuai Pujian

Kehamilan Amrikh Palupi

Bikin Gemas, Intip Aksi Xarena Putri Sulung Siti Badriah Jadi Biduan Cilik di Studio

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Artis yang Baru Mengumumkan Kehamilan Pertama, Bakal Jadi Orang Tua di Tahun Depan

Banyak Anak Terkena Influenza A dan B: Kenali Gejala, Tanda Bahaya, dan Pencegahannya

5 Potret Joy Tobing Bareng Suami TNI yang Baru Rayakan Anniversary Pernikahan

Jangan Sampai Keliru, Ini 7 Perbedaan Ciri Hamil & Menopause

Bikin Gemas, Intip Aksi Xarena Putri Sulung Siti Badriah Jadi Biduan Cilik di Studio

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK