HaiBunda

MOM'S LIFE

3 Hari Lagi WhatsApp, IG, Google Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 17 Jul 2022 14:46 WIB
Ilustrasi 3 Hari Lagi WhatsApp, IG, Google Terancam Diblokir Kominfo, Ini Alasannya. Foto: Getty Images/iStockphoto/Wiyada Arunwaikit
Jakarta -

Bunda tentu familiar dengan WhatsApp, Instagram, Google. Platform tersebut kerap digunakan dalam berinteraksi di dunia maya. Bahkan menjadi platform komunikasi sehari-hari.

Kabarnya, perusahaan digital tersebut diminta untuk segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apa itu PSE?

Mengutip laman resmi Aptika Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


Pendaftaran PSE dapat dilakukan sampai 20 Juli 2022. Konsekuensinya, jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Artinya, bisa jadi Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaannya.

Belum lama ini, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara, Bunda.

Hal tersebut lantaran, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan, baru-baru ini.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny menjelaskan.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

Johnny mengatakan pihanya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Namun, PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tutur Johnny.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

(aci/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cara Cek Pesan WhatsApp yang Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Anggun Pulang Kampung, Ajak Suami Bule Kumpul Lebaran Bareng Keluarga Besar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Imbauan Terbaru Menaker: Karyawan Swasta hingga BUMN WFH 1 Kali Seminggu

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bongkar Beragam Mitos Tentang Kehamilan dan Risiko Autisme, Ketahui Faktanya Bun

Kehamilan Indah Ramadhani

7 Tanda Orang Cerdas yang Terlihat dari Kebiasaan Sehari-hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Benarkah Syawal adalah Bulan Baik untuk Menikah?

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Nama Anak Perempuan Cantik dengan Filosofi Mendalam

Anggun Pulang Kampung, Ajak Suami Bule Kumpul Lebaran Bareng Keluarga Besar

Imbauan Terbaru Menaker: Karyawan Swasta hingga BUMN WFH 1 Kali Seminggu

Benarkah Syawal adalah Bulan Baik untuk Menikah?

Benarkah Menyusui Eksklusif Bantu Cegah Autisme pada Bayi? Simak Penjelasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK