HaiBunda

MOM'S LIFE

Bunda Perlu Tahu, DKI Jakarta Wajibkan Booster di Mal-Perkantoran Mulai Hari Ini

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 18 Jul 2022 13:40 WIB
Bunda Perlu Tahu, DKI Jakarta Wajibkan Booster di Mal-Perkantoran Mulai Hari Ini/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Ratana21
Jakarta -

Pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster untuk pengunjung mall dan pekerja kantoran mulai hari ini, Bunda. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Riza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/22).

Riza menjelaskan, sektor perkantoran masuk ke dalam kategori fasilitas umum yang wajib booster. Fasilitas umum lainnya adalah mal hingga tempat wisata.


Nah, ketentuan vaksinasi booster ini dibuat sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat, Bunda. Riza meminta agar semua tempat yang dimaksud bisa melaksanakan ketentuan baru ini.

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ujar Riza.

"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," sambungnya.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta

Kasus positif COVID-19 hingga masih banyak ditemukan di Indonesia. Update per 17 Juli 2022, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 3.540 orang.

Kasus aktif terbanyak adalah provinsi DKI Jakarta, dengan total 13.612 kasus aktif. Kumulatif kasus sembuh terbanyak juga ada di DKI Jakarta.

Sementara itu, data vaksinasi masih terus di-update pemerintah. Hingga (17/7/22), vaksinasi ke-3 atau booster di Indonesia sudah mencapai 53.056.762. Target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720.

Vaksinasi booster di fasilitas umum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat ketentuan baru terkait syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. Surat Edaran ini diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin, 11 Juli 2022.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," bunyi keterangan SE point B nomor 1.

Tito juga menginstruksikan percepatan vaksinasi booster kepada seluruh kepala daerah. Seperti apa isinya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga kelebihan vaksin pfizer sebagai booster, dalam video berikut:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Mom's Life Amira Salsabila

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Parenting Kinan

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Terpopuler: Potret Wendi Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK