MOM'S LIFE
Bunda Perlu Tahu, DKI Jakarta Wajibkan Booster di Mal-Perkantoran Mulai Hari Ini
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 18 Jul 2022 13:40 WIBPemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster untuk pengunjung mall dan pekerja kantoran mulai hari ini, Bunda. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Riza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/22).
Riza menjelaskan, sektor perkantoran masuk ke dalam kategori fasilitas umum yang wajib booster. Fasilitas umum lainnya adalah mal hingga tempat wisata.
Nah, ketentuan vaksinasi booster ini dibuat sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat, Bunda. Riza meminta agar semua tempat yang dimaksud bisa melaksanakan ketentuan baru ini.
"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ujar Riza.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," sambungnya.
Kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Kasus positif COVID-19 hingga masih banyak ditemukan di Indonesia. Update per 17 Juli 2022, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 3.540 orang.
Kasus aktif terbanyak adalah provinsi DKI Jakarta, dengan total 13.612 kasus aktif. Kumulatif kasus sembuh terbanyak juga ada di DKI Jakarta.
Sementara itu, data vaksinasi masih terus di-update pemerintah. Hingga (17/7/22), vaksinasi ke-3 atau booster di Indonesia sudah mencapai 53.056.762. Target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720.
Vaksinasi booster di fasilitas umum
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat ketentuan baru terkait syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. Surat Edaran ini diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin, 11 Juli 2022.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," bunyi keterangan SE point B nomor 1.
Tito juga menginstruksikan percepatan vaksinasi booster kepada seluruh kepala daerah. Seperti apa isinya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga kelebihan vaksin pfizer sebagai booster, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Gejala COVID-19 pada Orang yang Telah Menerima Vaksin Booster
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
China Rilis Vaksin Booster COVID-19 Bebas Jarum Suntik, Bisa Dihirup Bun
Mulai Januari 2022 Vaksin Booster COVID-19 Dikenakan Biaya, Ini Rincian Harganya Bun
TERPOPULER
Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya
Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung
Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini
Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya
Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Terpopuler: Potret Wendi Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan
Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya
Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya
Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung
Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Hamdan ATT Meninggal Dunia, Hetty Soendjaya Ungkap Firasat Tak Enak
-
Beautynesia
Jangan Melulu Digoreng, Ini 4 Cara Memasak Ikan yang Lebih Sehat dan Tetap Enak
-
Female Daily
Jourdy Pranata, Nurra Datau, dan Maizura Main Tebak Harga. Siapa yang Paling Jago?
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sejarah Kelam Cincin Tunangan, Dulu Jadi Simbol Kontrak dan Kepatuhan
-
Mommies Daily
10 Tayangan Terbaru Juli 2025: Dari Film Bioskop hingga Drama Korea