MOM'S LIFE
Bunda Perlu Tahu, DKI Jakarta Wajibkan Booster di Mal-Perkantoran Mulai Hari Ini
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 18 Jul 2022 13:40 WIBPemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster untuk pengunjung mall dan pekerja kantoran mulai hari ini, Bunda. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Riza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/22).
Riza menjelaskan, sektor perkantoran masuk ke dalam kategori fasilitas umum yang wajib booster. Fasilitas umum lainnya adalah mal hingga tempat wisata.
Nah, ketentuan vaksinasi booster ini dibuat sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat, Bunda. Riza meminta agar semua tempat yang dimaksud bisa melaksanakan ketentuan baru ini.
"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ujar Riza.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," sambungnya.
Kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Kasus positif COVID-19 hingga masih banyak ditemukan di Indonesia. Update per 17 Juli 2022, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 3.540 orang.
Kasus aktif terbanyak adalah provinsi DKI Jakarta, dengan total 13.612 kasus aktif. Kumulatif kasus sembuh terbanyak juga ada di DKI Jakarta.
Sementara itu, data vaksinasi masih terus di-update pemerintah. Hingga (17/7/22), vaksinasi ke-3 atau booster di Indonesia sudah mencapai 53.056.762. Target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720.
Vaksinasi booster di fasilitas umum
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat ketentuan baru terkait syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. Surat Edaran ini diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin, 11 Juli 2022.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," bunyi keterangan SE point B nomor 1.
Tito juga menginstruksikan percepatan vaksinasi booster kepada seluruh kepala daerah. Seperti apa isinya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga kelebihan vaksin pfizer sebagai booster, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Gejala COVID-19 pada Orang yang Telah Menerima Vaksin Booster
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
China Rilis Vaksin Booster COVID-19 Bebas Jarum Suntik, Bisa Dihirup Bun
Mulai Januari 2022 Vaksin Booster COVID-19 Dikenakan Biaya, Ini Rincian Harganya Bun
TERPOPULER
7 Potret Lingling Kwong, Artis Thailand yang Dinobatkan Jadi Perempuan Tercantik di Dunia 2026
Potret Gemas Baby Clemi, Anak Bungsu Chaca Thakya dan Ricky Perdana yang Baru Berusia 5 Bulan
Ciri Orang Frustrasi yang Secara Mental dan Emosional, Sering Ucapkan 9 Kalimat Ini
Jarang BAB Bikin Wajah Jerawatan, Benarkah? Ini Kata Dokter
Cara Membuat Peyek yang Renyah dan Tidak Keras, Coba Bikin di Rumah Bun
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Merek Sabun Mandi untuk Ibu Hamil yang Aman
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Hair Mask untuk Rambut Kering dan Rusak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Kukus Kecil Stainless Steel Terbaik dengan Tutup Kaca
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Panci Stainless Steel Tebal Serbaguna Terbaik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Minyak Kemiri untuk Bayi yang Bagus dan Aman, Ada Pilihan Bunda?
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Potret Lingling Kwong, Artis Thailand yang Dinobatkan Jadi Perempuan Tercantik di Dunia 2026
Potret Gemas Baby Clemi, Anak Bungsu Chaca Thakya dan Ricky Perdana yang Baru Berusia 5 Bulan
Jarang BAB Bikin Wajah Jerawatan, Benarkah? Ini Kata Dokter
Ciri Orang Frustrasi yang Secara Mental dan Emosional, Sering Ucapkan 9 Kalimat Ini
Cara Membuat Peyek yang Renyah dan Tidak Keras, Coba Bikin di Rumah Bun
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Lari Road Doang Udah Nggak Cukup? Garmin Ini Siap Diajak Sampai ke Trail
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Pohon atau Wajah Perempuan yang Pertama Kamu Lihat? Ini Artinya...
-
Female Daily
Akhirnya TUIDE Rilis EP Pertama TUNE & PLAY, Ini Makna Lagu SUN KISS!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
10 Aktor-Aktris Korea Terpopuler di Agustus 2026, Go Youn Jung Juara!
-
Mommies Daily
Cara Bermain Mahjong untuk Pemula dan Aturannya, Mommies Wajib Coba