MOM'S LIFE
Bunda Perlu Tahu, DKI Jakarta Wajibkan Booster di Mal-Perkantoran Mulai Hari Ini
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 18 Jul 2022 13:40 WIBPemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster untuk pengunjung mall dan pekerja kantoran mulai hari ini, Bunda. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Riza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/22).
Riza menjelaskan, sektor perkantoran masuk ke dalam kategori fasilitas umum yang wajib booster. Fasilitas umum lainnya adalah mal hingga tempat wisata.
Nah, ketentuan vaksinasi booster ini dibuat sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat, Bunda. Riza meminta agar semua tempat yang dimaksud bisa melaksanakan ketentuan baru ini.
"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ujar Riza.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," sambungnya.
Kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Kasus positif COVID-19 hingga masih banyak ditemukan di Indonesia. Update per 17 Juli 2022, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 3.540 orang.
Kasus aktif terbanyak adalah provinsi DKI Jakarta, dengan total 13.612 kasus aktif. Kumulatif kasus sembuh terbanyak juga ada di DKI Jakarta.
Sementara itu, data vaksinasi masih terus di-update pemerintah. Hingga (17/7/22), vaksinasi ke-3 atau booster di Indonesia sudah mencapai 53.056.762. Target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720.
Vaksinasi booster di fasilitas umum
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat ketentuan baru terkait syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. Surat Edaran ini diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin, 11 Juli 2022.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," bunyi keterangan SE point B nomor 1.
Tito juga menginstruksikan percepatan vaksinasi booster kepada seluruh kepala daerah. Seperti apa isinya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga kelebihan vaksin pfizer sebagai booster, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Gejala COVID-19 pada Orang yang Telah Menerima Vaksin Booster
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
China Rilis Vaksin Booster COVID-19 Bebas Jarum Suntik, Bisa Dihirup Bun
Mulai Januari 2022 Vaksin Booster COVID-19 Dikenakan Biaya, Ini Rincian Harganya Bun
TERPOPULER
Syifa Hadju & El Rumi Foto Prewed di Salah Satu Kebun Raya Tertua di Inggris, Ini Potretnya
Annisa Pohan Melahirkan Anak Laki-laki, Terpaut Usia 17 Tahun dari Sang Kakak
Cantiknya Potret Qiandra Anak Ryana Dea, Sering Disebut Kembaran Sang Bunda
Selamat! Putri Isnari Melahirkan Anak Pertama, Intip Perjalanan Kehamilannya Bun
Pekerja Perempuan Jadi Kelompok yang Paling Banyak Kehilangan Pekerjaan, Ini Alasannya
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Lambung untuk Ibu Hamil yang Aman Tersedia di Apotek
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Sikat Gigi Anak 1 Tahun ke Atas, Bisa Jadi Pilihan Bunda
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Micellar Water untuk Kulit Kering, Bikin Wajah Tetap Lembap
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Snack MPASI Bayi untuk Finger Food & Mudah Dibawa
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Syifa Hadju & El Rumi Foto Prewed di Salah Satu Kebun Raya Tertua di Inggris, Ini Potretnya
Cantiknya Potret Qiandra Anak Ryana Dea, Sering Disebut Kembaran Sang Bunda
Pekerja Perempuan Jadi Kelompok yang Paling Banyak Kehilangan Pekerjaan, Ini Alasannya
Selamat! Putri Isnari Melahirkan Anak Pertama, Intip Perjalanan Kehamilannya Bun
5 Potret Aktor Tampan Korea Kim Jae Won, Pemeran Suami Kim Go Eun di 'Yumi's Cells 3'
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Hadir dalam Mimpi Sang Ibunda, Sosok Vidi Aldiano Lakukan Hal Ini
-
Beautynesia
7 Ciri Kepribadian Orang yang Bisa Tidur Tanpa Overthinking
-
Female Daily
Ramah Anak Kecil, Ini 5 Fakta Menarik Film ‘Na Willa’ Karya Ryan Adriandhy!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto: Gaya Nelly Furtado Penuh Percaya Diri, Berjuang Lawan Body Shamming
-
Mommies Daily
8 Rekomendasi Film Indonesia Romantis, Wajib Ditonton sama Pasangan!