MOM'S LIFE
Bunda Perlu Tahu, DKI Jakarta Wajibkan Booster di Mal-Perkantoran Mulai Hari Ini
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Senin, 18 Jul 2022 13:40 WIBPemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi booster untuk pengunjung mall dan pekerja kantoran mulai hari ini, Bunda. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Riza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/22).
Riza menjelaskan, sektor perkantoran masuk ke dalam kategori fasilitas umum yang wajib booster. Fasilitas umum lainnya adalah mal hingga tempat wisata.
Nah, ketentuan vaksinasi booster ini dibuat sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh pemerintah pusat, Bunda. Riza meminta agar semua tempat yang dimaksud bisa melaksanakan ketentuan baru ini.
"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata tempat umum wajib vaksin booster ketiga," ujar Riza.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," sambungnya.
Kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Kasus positif COVID-19 hingga masih banyak ditemukan di Indonesia. Update per 17 Juli 2022, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 3.540 orang.
Kasus aktif terbanyak adalah provinsi DKI Jakarta, dengan total 13.612 kasus aktif. Kumulatif kasus sembuh terbanyak juga ada di DKI Jakarta.
Sementara itu, data vaksinasi masih terus di-update pemerintah. Hingga (17/7/22), vaksinasi ke-3 atau booster di Indonesia sudah mencapai 53.056.762. Target sasaran vaksinasi nasional adalah 208.265.720.
Vaksinasi booster di fasilitas umum
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat ketentuan baru terkait syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. Surat Edaran ini diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad pada Senin, 11 Juli 2022.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," bunyi keterangan SE point B nomor 1.
Tito juga menginstruksikan percepatan vaksinasi booster kepada seluruh kepala daerah. Seperti apa isinya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga kelebihan vaksin pfizer sebagai booster, dalam video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Gejala COVID-19 pada Orang yang Telah Menerima Vaksin Booster
Vaksin Booster Kedua Bakal Berbayar di Bawah Rp100 Ribu untuk Masyarakat Mampu? Ini Penjelasan Menkes
China Rilis Vaksin Booster COVID-19 Bebas Jarum Suntik, Bisa Dihirup Bun
Mulai Januari 2022 Vaksin Booster COVID-19 Dikenakan Biaya, Ini Rincian Harganya Bun
TERPOPULER
30 Restoran All You Can Eat Jakarta dari Premium sampai di Bawah Rp100.000, Tempat Bukber Favorit!
5 Artis Hamil Anak Pertama usai Belasan Tahun Menikah, Dea Ananda dan Zaskia Sungkar
Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel, Kenapa Bisa Terjadi Demikian?
Dokter Sebut Indera Pertama yang Hilang Menjelang Ajal
10 Top Pekerjaan WFA Paling Dicari Perusahaan di 2026
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Yogurt Rendah Gula Tanpa Tambahan Perasa, Pilih yang Terbaik untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Anak Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya
10 Top Pekerjaan WFA Paling Dicari Perusahaan di 2026
Dari Storytelling sampai Dance, EPIS's Got Talent Pamerkan Bakat & Aksi Keren Siswa SD
Pemberian Vitamin A pada Bayi Mulai Usia Berapa?
5 Artis Hamil Anak Pertama usai Belasan Tahun Menikah, Dea Ananda dan Zaskia Sungkar
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
5 Drama Korea Realistis tentang Kehamilan dan Parenting
-
Beautynesia
ZEROBASEONE Akan Melanjutkan Aktivitas Sebagai Grup 5 Anggota Usai Kontrak Perdana Berakhir
-
Female Daily
Post Hair Removal Laser Treatment: Biar Kulit Tetap Calm, Smooth, dan Happy!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Blurred Lips Jadi Tren 2026, 3CE Rilis Lip Velvet Baru dengan Efek Smooth
-
Mommies Daily
13 Hotel dan Restoran dengan Paket Buka Puasa Ramadan 2026, Harga Mulai Rp60 Ribu