Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 19 Jul 2022 15:18 WIB

Ilustrasi wanita karier atau PNS
Jokowi Berikan Tunjangan untuk Sejumlah Formasi PNS, Ini Besaran Nilainya/ Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan untuk sejumlah formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bunda. Presiden Jokowi telah memperbarui besaran tunjangan untuk posisi fungsional perencana nih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 97/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana. Peraturan tertera di pasal 1 yang isinya:

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga tentang tujuan pemberian bonus ini pada sejumlah formasi PNS. Besaran tunjangan atau bonus baru ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," demikian isi Perpres tersebut.

Pemberian tunjangan perencana

Presiden Jokowi akan memberikan tunjangan untuk posisi fungsional perencana, Bunda. Nah, berikut pegawai di posisi tersebut yang akan menerima tunjangan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Besaran tunjangan yang diterima berbeda untuk tiap jabatan di posisi fungsional perencana ni, Bunda. Kisarannya ada yang mendapatkan tunjangan Rp540 ribu hingga Rp2 juta. Lalu berapa besaran tunjangan jabatan baru bagi PNS di setiap posisi fungsional ya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga deretan artis lawas Indonesia yang meninggalkan dunia hiburan untuk menjadi PSS, dalam video berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda