MOM'S LIFE
Berapa Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan? Simak Tata Caranya Bun
Annisa A | HaiBunda
Rabu, 20 Jul 2022 22:00 WIBRawat inap atau opname diperlukan oleh pasien ketika membutuhkan perawatan lebih intensif. Bunda juga bisa mendapatkan layanan rawat inap dengan memakai BPJS Kesehatan, lho.
Saat menjalani rawat inap di rumah sakit, pasien bisa mendapatkan berbagai macam pelayanan dengan memakai BPJS Kesehatan. Namun seperti halnya layanan asuransi, BPJS Kesehatan juga punya aturan terkait rawat inap.
Seperti yang Bunda ketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan publik di bidang kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Tentunya, Bunda harus terlebih dahulu mendaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Namun, hingga saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mempertanyakan berapa lama pasien bisa mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.
Beberapa orang mungkin masih belum memahami aturan dan ketentuan mengenai pelayanan rawat inap. Termasuk soal durasi rawat inap yang bisa didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan.
Bunda, berikut ini tata cara dan aturan mengenai layanan rawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Kunjungi faskes tingkat 1
Pasien non emergency atau tidak dalam kondisi gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan rawat inap.
Faskes tingkat 1 biasanya terletak di Puskesmas atau klinik setempat. Pastikan Bunda mendatangi lokasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.
Layanan rawat inap tidak selalu didapatkan di rumah sakit. Pasien bisa saja langsung mendapatkan layanan tersebut di faskes tingkat 1 apabila mereka memiliki fasilitas rawat inap.
2. Rujukan ke faskes tingkat 2
Apabila faskes tingkat 1 tidak memiliki fasilitas rawat inap, pasien akan dirujuk ke RSUD setempat oleh dokter. Nah, di tahap ini Bunda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting.
Berikut ini berkas yang perlu disiapkan untuk mendapatkan layanan rawat inap di faskes tingkat 2:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- Kartu berobat
Setelah itu, pasien akan mendapatkan pemeriksaan oleh dokter untuk menentukan berapa lama waktu rawat inap. Lanjutkan membaca di halaman berikutnya.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video tentang daftar rumah sakit yang menyediakan persalinan ERACS dan ditanggung BPJS Kesehatan:

DURASI RAWAT INAP