HaiBunda

MOM'S LIFE

Berapa Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan? Simak Tata Caranya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 20 Jul 2022 22:00 WIB
Berapa Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan? Simak Tata Caranya Bun / Foto: Getty Images/Morsa Images
Jakarta -

Rawat inap atau opname diperlukan oleh pasien ketika membutuhkan perawatan lebih intensif. Bunda juga bisa mendapatkan layanan rawat inap dengan memakai BPJS Kesehatan, lho.

Saat menjalani rawat inap di rumah sakit, pasien bisa mendapatkan berbagai macam pelayanan dengan memakai BPJS Kesehatan. Namun seperti halnya layanan asuransi, BPJS Kesehatan juga punya aturan terkait rawat inap.

Seperti yang Bunda ketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan publik di bidang kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Tentunya, Bunda harus terlebih dahulu mendaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.


Namun, hingga saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mempertanyakan berapa lama pasien bisa mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.

Beberapa orang mungkin masih belum memahami aturan dan ketentuan mengenai pelayanan rawat inap. Termasuk soal durasi rawat inap yang bisa didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan.

Bunda, berikut ini tata cara dan aturan mengenai layanan rawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi faskes tingkat 1

Pasien non emergency atau tidak dalam kondisi gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan rawat inap.

Faskes tingkat 1 biasanya terletak di Puskesmas atau klinik setempat. Pastikan Bunda mendatangi lokasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.

Layanan rawat inap tidak selalu didapatkan di rumah sakit. Pasien bisa saja langsung mendapatkan layanan tersebut di faskes tingkat 1 apabila mereka memiliki fasilitas rawat inap.

2. Rujukan ke faskes tingkat 2

Apabila faskes tingkat 1 tidak memiliki fasilitas rawat inap, pasien akan dirujuk ke RSUD setempat oleh dokter. Nah, di tahap ini Bunda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting.

Berikut ini berkas yang perlu disiapkan untuk mendapatkan layanan rawat inap di faskes tingkat 2:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Setelah itu, pasien akan mendapatkan pemeriksaan oleh dokter untuk menentukan berapa lama waktu rawat inap. Lanjutkan membaca di halaman berikutnya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tentang daftar rumah sakit yang menyediakan persalinan ERACS dan ditanggung BPJS Kesehatan:



(anm/som)
DURASI RAWAT INAP

DURASI RAWAT INAP

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Luna Maya dan Maxime Bouttier Liburan di Inggris

Mom's Life Annisa Karnesyia

Cara Mengenali Tanda Bayi Cerdas Sejak Usia 7 Bulan, Benarkah Bisa Diprediksi?

Parenting Kinan

Jangan Diam saat Diremehkan, Ini Kalimat yang Bisa Diucapkan Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

Punya Puting Kecil, Datar, atau Tenggelam? Begini Cara Tetap Sukses Menyusui

Menyusui Amrikh Palupi

5 Peran Park Eun Bin di Drama Korea yang Paling Memorable, Ada Woo Young Woo

Mom's Life Asri Ediyati

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Dongeng: Anak Itik Buruk Rupa

Potret Luna Maya dan Maxime Bouttier Liburan di Inggris

Cara Mengenali Tanda Bayi Cerdas Sejak Usia 7 Bulan, Benarkah Bisa Diprediksi?

Punya Puting Kecil, Datar, atau Tenggelam? Begini Cara Tetap Sukses Menyusui

10 Perubahan Tubuh Setelah Melahirkan yang Sering Dialami Ibu tapi Jarang Dibahas

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK