Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Berapa Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan? Simak Tata Caranya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 20 Jul 2022 22:00 WIB

Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS Kesehatan
Berapa Batas Waktu Rawat Inap BPJS Kesehatan? Simak Tata Caranya Bun / Foto: Getty Images/Morsa Images

Rawat inap atau opname diperlukan oleh pasien ketika membutuhkan perawatan lebih intensif. Bunda juga bisa mendapatkan layanan rawat inap dengan memakai BPJS Kesehatan, lho.

Saat menjalani rawat inap di rumah sakit, pasien bisa mendapatkan berbagai macam pelayanan dengan memakai BPJS Kesehatan. Namun seperti halnya layanan asuransi, BPJS Kesehatan juga punya aturan terkait rawat inap.

Seperti yang Bunda ketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu layanan publik di bidang kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Tentunya, Bunda harus terlebih dahulu mendaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Namun, hingga saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mempertanyakan berapa lama pasien bisa mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.

Beberapa orang mungkin masih belum memahami aturan dan ketentuan mengenai pelayanan rawat inap. Termasuk soal durasi rawat inap yang bisa didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan.

Bunda, berikut ini tata cara dan aturan mengenai layanan rawat inap dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi faskes tingkat 1

Pasien non emergency atau tidak dalam kondisi gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan rawat inap.

Faskes tingkat 1 biasanya terletak di Puskesmas atau klinik setempat. Pastikan Bunda mendatangi lokasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.

Layanan rawat inap tidak selalu didapatkan di rumah sakit. Pasien bisa saja langsung mendapatkan layanan tersebut di faskes tingkat 1 apabila mereka memiliki fasilitas rawat inap.

2. Rujukan ke faskes tingkat 2

Apabila faskes tingkat 1 tidak memiliki fasilitas rawat inap, pasien akan dirujuk ke RSUD setempat oleh dokter. Nah, di tahap ini Bunda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting.

Berikut ini berkas yang perlu disiapkan untuk mendapatkan layanan rawat inap di faskes tingkat 2:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Setelah itu, pasien akan mendapatkan pemeriksaan oleh dokter untuk menentukan berapa lama waktu rawat inap. Lanjutkan membaca di halaman berikutnya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga video tentang daftar rumah sakit yang menyediakan persalinan ERACS dan ditanggung BPJS Kesehatan:

[Gambas:Video Haibunda]



DURASI RAWAT INAP

Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS Kesehatan

Ilustrasi Pasien BPJS Kesehatan / Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan

3. Perawatan di faskes tingkat 2

Setelah pasien tiba di faskes tingkat 2 dan menyerahkan berkas rawat inap, dokter akan memeriksa pasien dan memberitahukan kapan mereka bisa mulai dirawat inap, atau tidak perlu dirawat inap.

Apabila tidak memerlukan rawat inap, dokter akan memberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah. Namun jika pasien harus dirawat inap, pasien akan diminta menandatangani lembar bukti pelayanan.

Lembar tersebut akan digunakan sebagai pencatatan yang nantinya akan masuk ke sistem khusus BPJS Kesehatan. Nantinya, seluruh biaya yang ditanggung akan dibayarkan secara cashless oleh BPJS Kesehatan.

Banner Cara Tingkatkan Daya Ingat Anak

Semua biaya rawat inap dikeluarkan langsung ke pihak rumah sakit sehingga peserta tidak perlu membayar terlebih dahulu. Namun perlu diingat Bunda, tidak semua tindakan dan obat dapat ditanggung oleh BPJS. Ada beberapa yang masih harus dibayar secara pribadi.

Oleh karena itu, Bunda disarankan melakukan diskusi secara rinci terlebih dahulu dengan dokter dan pihak rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan urusan administrasi rawat inap.

Selama berada di rumah sakit, pasien akan mendapatkan perawatan rawat inap. Tidak ada batasan waktu rawat inap pasien dengan memakai BPJS Kesehatan. Durasi rawat inap pasien akan disesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.

Demikian tata cara dan durasi rawat inap memakai BPJS Kesehatan. Bunda yang memerlukan layanan rawat inap kini tidak perlu khawatir lagi, ya.


(anm/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda