HaiBunda

MOM'S LIFE

Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 09 Aug 2022 13:27 WIB
Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Selain memperoleh gaji pokok, pegawai negeri sipil (PNS) juga masih memperoleh tunjangan lain lho, Bunda. Besaran tunjangan PNS ini biasanya jauh lebih besar daripada gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Untuk Bunda ketahui, ada PNS yang bahkan mendapat tunjangan hingga tembus ratusan juta. Lalu apa saja tunjangan yang didapatkan oleh PNS di luar gaji pokok?

Tunjangan PNS


Berikut enam tunjangan yang diterima oleh PNS di luar gaji poko.

1. Tunjangan kinerja

Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok/ Foto: Getty Images/alvarez

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda Bunda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan suami/istri

Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tembus Ratusan Juta, Ini 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kenali Ciri-ciri Payudara Sehat Selain dari Warna Areola

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

Pebulu Tangkis Ribka Sugiarto & Rian Ardianto Rayakan Ultah Pernikahan Pertama, Ini Potretnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Berapa Lama Efek Keracunan Makanan Berlangsung pada Anak?

Parenting Azhar Hanifah

Terpopuler: Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Ketahui Ketentuan dan Syarat Ibu Hamil Naik Kereta Api 2025

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Nama Bayi yang Viral di TikTok dan Kini Ramai Dipakai untuk Menamai Gen Alpha

Hati-Hati, Bun! 5 Jajanan Pasar ini Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi

Pebulu Tangkis Ribka Sugiarto & Rian Ardianto Rayakan Ultah Pernikahan Pertama, Ini Potretnya

Berapa Lama Efek Keracunan Makanan Berlangsung pada Anak?

Kenali Ciri-ciri Payudara Sehat Selain dari Warna Areola

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK