HaiBunda

MOM'S LIFE

Tarif Ojek Online Resmi Naik nih Bunda, Simak Harga Terbarunya Yuk

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 10 Aug 2022 21:11 WIB
Tarif Ojek Online Resmi Naik nih Bunda, Simak Harga Terbarunya Yuk/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Tarif ojek online kini resmi naik nih Bunda. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan dalam aturan komponen biaya terdapat biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.


Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelasnya dalam keterangan pers.

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20 persen.

Adapun dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini Kemenhub masih menerapkan sistem zonasi yang berlaku 3 zonasi.

Daftar tarif ojek online 2022

Berikut perincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000

Daftar tarif ojek online 2020

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.250/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Baby Shower Kehamilan Pertama Aline Adita, Dihadiri para Model Senior

Kehamilan Annisa Karnesyia

Diet Natasha Rizky atau Citra Kirana untuk Turunkan BB hingga 10 Kg, Mana yang Mudah Ditiru?

Mom's Life Amira Salsabila

Ayah Nissa Sabyan Beri Tanggapan Soal Sang Putri yang Dikabarkan Telah Hamil

Kehamilan Pritadanes

Kapan Anak Sudah Mulai Bisa Berbohong?

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Thailand Resmi Larang Hukuman Fisik pada Anak, Jadi Negara ke-68 yang Menerapkannya

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Potret Baby Shower Kehamilan Pertama Aline Adita, Dihadiri para Model Senior

Kapan Anak Sudah Mulai Bisa Berbohong?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK