HaiBunda

MOM'S LIFE

Tarif Ojek Online Resmi Naik nih Bunda, Simak Harga Terbarunya Yuk

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 10 Aug 2022 21:11 WIB
Tarif Ojek Online Resmi Naik nih Bunda, Simak Harga Terbarunya Yuk/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Tarif ojek online kini resmi naik nih Bunda. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan dalam aturan komponen biaya terdapat biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.


Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelasnya dalam keterangan pers.

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20 persen.

Adapun dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini Kemenhub masih menerapkan sistem zonasi yang berlaku 3 zonasi.

Daftar tarif ojek online 2022

Berikut perincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000

Daftar tarif ojek online 2020

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.250/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

Menyusui Annisa Aulia Rahim

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

Parenting Asri Ediyati

15 Kalimat yang Sering Digunakan Orang dengan EQ Rendah

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Rumah Artis Indonesia yang Dilengkapi Ruang Nge-Gym

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

7 Artis Perempuan Indonesia Berprestasi di Bidang Akademik, Sekolah hingga S3

10 Resep Masakan untuk Anak 2 Tahun yang Susah Makan

12 Cara Baru Mendiagnosis dan Mengobati Kanker, Termasuk Payudara

11 Penyebab Telat Haid Selain Hamil, Perhatikan Kenaikan Berat Badan Bun

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK