
moms-life
Tarif Ojek Online Resmi Naik nih Bunda, Simak Harga Terbarunya Yuk
HaiBunda
Rabu, 10 Aug 2022 21:11 WIB

Tarif ojek online kini resmi naik nih Bunda. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan dalam aturan komponen biaya terdapat biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.
Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelasnya dalam keterangan pers.
Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20 persen.
Adapun dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini Kemenhub masih menerapkan sistem zonasi yang berlaku 3 zonasi.
Daftar tarif ojek online 2022
Berikut perincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:
Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000
Daftar tarif ojek online 2020
Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:
Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.250/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
(pri/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Driver Ojol Bakal Matikan Aplikasi Besok, Serentak Demo untuk Sampaikan 5 Tuntutan Ini

Mom's Life
Pesaing Baru Gojek-Grab, Bisa Pesan Antar Kado hingga Angkat Jemuran

Mom's Life
Demi Hidupi Anak-Istri, Pesinetron Bobby Joseph Tak Malu Jadi Ojek Online

Mom's Life
Jarang Terekspose, 5 Artis Banting Setir Jadi Tukang Ojek dan Driver Online

Mom's Life
5 Fakta Kasus Iis Dahlia yang Picu Kemarahan Driver Ojek Online

Mom's Life
Iis Dahlia Disomasi Driver Ojol, Malah Ngambek & Bela Suaminya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda