Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Tarif Ojek Online Resmi Naik nih Bunda, Simak Harga Terbarunya Yuk

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 10 Aug 2022 21:11 WIB

ojol
Tarif Ojek Online Resmi Naik nih Bunda, Simak Harga Terbarunya Yuk/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Tarif ojek online kini resmi naik nih Bunda. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan dalam aturan komponen biaya terdapat biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah yang dikeluarkan pengemudi dan termasuk yang dikeluarkan oleh mereka. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelasnya dalam keterangan pers.

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20 persen.

Adapun dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini Kemenhub masih menerapkan sistem zonasi yang berlaku 3 zonasi.

Daftar tarif ojek online 2022

Berikut perincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000

Daftar tarif ojek online 2020

Berikut perbandingannya dengan tarif yang berlaku 16 Maret 2020:

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.250/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda