
moms-life
Serba-Serbi Zakat Maal yang Perlu Dipahami Umat Muslim
HaiBunda
Selasa, 30 Aug 2022 17:10 WIB

Sebagai umat Muslim, tentunya Bunda wajib membayar zakat karena itu termasuk dalam Rukun Islam. Tidak hanya zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap bulan Ramadhan, tetapi ada juga zakat maal yang perlu Bunda bayarkan, lho.
Zakat adalah salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam setiap jenis zakat.
Zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang dikenakan harta yang dimiliki oleh seorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Lalu, siapa orang yang wajib memberikan zakat maal dan bagaimana cara menghitung nominal yang perlu dibayarkan? Simak berikut ini, ya, Bunda.
Syarat menunaikan zakat maal
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) kententraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha mengetahui.” (Surat At-Taubah ayat 103)
“Zakat maal bisa dikeluarkan setelah mencapai nisab dan haul yang tersimpan selama satu tahun,” kata Dra. Hj. Elo Albugis Mag dari Aisyiyah kepada HaiBunda. Menurut Ustazah Elo, orang yang wajib membayarkan zakat maal adalah orang yang hartanya telah mencapai nishab dan haul dalam waktu satu tahun.
Nisab adalah batas terendah kepemilikan harta yang telah ditentukan dalam syari’ah. Sementara itu, haul dapat diartikan sebagai ukuran waktu harta yang dimiliki seorang Muslim untuk wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat wajib menunaikan zakat maal:
1. Islam
Melansir dari buku Pengantar Hukum ZAKAT DAN WAKAF karya Elsi Kartika Sari, S.H., M.H, zakat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, hanya diwajibkan kepada orang mukmin dan muslim, tidak ada wajib zakat atas harta orang non muslim.
2. Baligh dan berakal sehat
Anak-anak yang belum baligh dan orang-orang yang tidak waras akalnya tidak wajib zakat baginya dan kewajiban zakat hartanya dibebankan kepada walinya atau orang yang mengurus hartanya tersebut.
3. Memiliki harta yang mencapai nisab
Artinya, harta yang akan dikeluarkan sudah mencakup jumlah dan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan syariah agama.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat maal? Simak di halaman berikutnya, yuk, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Saksikan juga video serba-serbi zakat fitrah dan zakat maal yang ada di bawah ini, ya Bunda.
CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL
/Bunda, Yuk, Kenali Serba-Serbi Zakat Maal yang Wajib Dipahami Umat MuslimFoto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Bagaimana cara menghitung zakat maal?
Berikut adalah jenis-jenis harta kekayaan dan cara menghitungnya untuk zakat maal menurut Ustazah Elo.
1. Emas dan perak
Nisab zakat emas adalah 20 dinar, yakni setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan untuk nisab zakat perak adalah 200 dirham, yaitu setara dengan 672 gram perak.
Artinya, jika seseorang telah memiliki emas atau perak yang nilainya mencapai 20 dinar atau 200 dirham dan telah memiliki selama satu tahun maka sudah terkena kewajiban membayar zakat sebesar 2,5 persen.
2. Uang
Sama seperti emas dan perak, penetapan nisab uang dan besar zakatnya disetarakan dengan ketentutan zakat pada emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah terkena kewajiban membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Jika harga emas saat ini Rp1 juta per gram, nisab zakatnya adalah Rp85 juta setahun. Jika dibagi 12 bulan, nisabnya adalah Rp7.083.333 per bulan.
Jika penghasilan Bunda per bulannya Rp8 juta, artinya sudah mencapai nisab, Bunda perlu membayar zakat maal sebesar 2,5 persen.
2,5 persen x Rp8 juta = Rp200 ribu.
Dengan demikian, zakat yang wajib Bunda tunaikan adalah Rp200 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Demikian pula dengan harta kekayaan lainnya seperti rumah, villa, tanah, kendaraan, dan lain-lain yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan investasi dan sewaktu-waktu dapat diuangkan.
3. Hasil pertanian
Hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti padi, biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, daun-daunan, hingga kacang-kacangan.
Nisab zakat hasil pertanian adalah lima wasq yang setara dengan 653 Kilogram gabah/520 Kilogram beras. Jika hasil pertanian merupakan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, dan lain-lain, nisabnya setara dengan 653 Kilogram gabah/520 Kilogram beras dari hasil pertanian tersebut.
4. Hasil peternakan dan perikanan
Hewan ternak yang dipelihara selama setahun dan tidak dipekerjakan sebagai tenaga pengangkutan. Meliputi hewan besar, hewan kecil, unggas, ikan, dan ternak lainnya.
5. Barang temuan
Barang temuan atau Rikaz adalah harta yang terpendam di dalam tanah dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta atau barang yang ditemukan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Berapa Jumlah Dana Pensiun Ideal agar Hidup Enak di Masa Tua? Ini Kata Pakar

Mom's Life
4 Hal yang Perlu Bunda Miliki di Umur 30 Tahun agar Tak Miskin Mendadak

Mom's Life
Gaji Karyawan Dipotong 2,5% untuk Zakat, Begini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Wow! Gaji Lulusan IPDN Rp28 Juta, Begini Cara Bijak Atur Keuangan

Mom's Life
Unik, Cara Tanya Larasati Mengatur Keuangan Keluarga Lewat Bunda #PunyaPower

Mom's Life
Gaji ke-13 Sebaiknya Dialokasikan untuk Apa Saja?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda