
moms-life
Gaji Karyawan Dipotong 2,5% untuk Zakat, Begini Penjelasannya Bun
HaiBunda
Kamis, 25 Mar 2021 15:08 WIB

Pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat tengah menjadi pembahasan. Peraturan ini nantinya akan diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN serta pegawai swasta dan bersifat wajib bagi para abdi negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah merestui kebijakan tersebut, Bunda. Hal tersebut akan diimplementasikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dalam waktu dekat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad memaparkan, pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat akan langsung dipotong oleh bendaharawan gaji perusahaan setiap bulannya.
Tujuannya adalah pengelolaan zakat nasional yang lebih baik dan transparan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari penggunaan modus zakat untuk hal-hal negatif.
Hasil potongan gaji dari setiap pegawai akan dikumpulkan dan diserahkan oleh masing-masing perusahaan ke pihak penerima zakat mana saja, asalkan tidak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bunda, saksikan juga kiat mempersiapkan dana pendidikan anak sejak dini dalam video di bawah ini:
(anm/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Bersedekah Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Harus Didahulukan?

Mom's Life
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga, Lengkap dengan Tata Caranya

Mom's Life
Serba-Serbi Zakat Maal yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Mom's Life
Catat Bun, Ini Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Terjemahannya

Mom's Life
Serba-serbi Zakat Fitrah dan Mal, Ketentuan Pembayaran hingga Golongan Penerimanya

Mom's Life
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah dan 8 Golongan yang Menerimanya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda