
moms-life
Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus Saat Libur Nataru
HaiBunda
Senin, 05 Dec 2022 16:37 WIB

Semenjak adanya pandemi Covid-19, pemerintah membuat aturan baru demi menjaga protokol kesehatan, salah satunya persyaratan untuk naik pesawat, kereta api, dan bus saat libur Natal dan tahun baru, Bunda.
Libur Nataru atau libur Natal dan tahun baru menjadi waktu yang ditunggu-tunggu sebagian keluarga untuk berlibur. Libur nasional ini juga bertepatan dengan libur anak sekolah, Bunda. Jadi, ini adalah waktu yang tepat sekali untuk mengajak keluarga travelling.
Apakah Bunda termasuk orang tua yang akan mengajak Si Kecil liburan naik transportasi umum? Jika iya, Bunda perlu memastikan beberapa hal terlebih dahulu agar liburan Bunda tetap aman dan menyenangkan.
Syarat naik pesawat, kereta api, dan bus saat libur Nataru
Sebelum berangkat liburan, ada beberapa hal yang perlu Bunda perhatikan, salah satunya adalah persyaratan menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta api, dan bus.
Nah, untuk membantu Bunda mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi saat menggunakan transportasi tersebut, yuk, simak berikut ini.
Syarat perjalanan domestik
Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, pesawat udara, dan kereta api mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN atau domestik). Namun, PPDN tetap wajib melakukan protokol kesehatan selama perjalanan.
Berikut adalah beberapa syarat perjalanan domestik:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, 3, dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) persyaratannya mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022. Simak di halaman berikutnya, ya, Bunda.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
SYARAT DOKUMEN KEBERANGKATAN DARI INDONESIA KE LUAR NEGERI
Syarat Naik Pesawat , Kereta Api & Bus Saat Libur Nataru/Foto: Getty Images/iStockphoto/Nisangha
Syarat dokumen keberangkatan dari Indonesia ke luar negeri
Kebijakan yang diatur pada SE Satgas Nomor 25/2022 menegaskan beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pelaku perjalanan dari Indonesia ke luar negeri. Simak berikut ini, ya.
- WNI PPLN dengan suai 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (baik fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
- WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, tetapi belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
Nah, itulah beberapa dokumen yang perlu Bunda siapkan bila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri saat liburan akhir tahun nanti. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
COVID-19 Melonjak, Menparekraf Ingatkan Wisatawan yang Liburan Akhir Tahun

Mom's Life
10 Negara Terbanyak Dicari di Google 2023, Yunani Duduki Peringkat Teratas

Mom's Life
Cara Dapat Libur 10 Hari di Desember 2023 dengan Tambahan Cuti, Catat Bun!

Mom's Life
Catat Bun, Ini Info Terbaru Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal & Tahun Baru

Mom's Life
Syarat Naik KA Jarak Jauh selama Libur Sekolah


7 Foto
Mom's Life
7 Potret Liburan Akhir Tahun Artis Indonesia yang Nikah 2022, Maudy Ayunda di AS
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda