MOM'S LIFE
Syarat Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus Saat Libur Nataru
Amira Salsabila | HaiBunda
Senin, 05 Dec 2022 16:37 WIBSemenjak adanya pandemi Covid-19, pemerintah membuat aturan baru demi menjaga protokol kesehatan, salah satunya persyaratan untuk naik pesawat, kereta api, dan bus saat libur Natal dan tahun baru, Bunda.
Libur Nataru atau libur Natal dan tahun baru menjadi waktu yang ditunggu-tunggu sebagian keluarga untuk berlibur. Libur nasional ini juga bertepatan dengan libur anak sekolah, Bunda. Jadi, ini adalah waktu yang tepat sekali untuk mengajak keluarga travelling.
Apakah Bunda termasuk orang tua yang akan mengajak Si Kecil liburan naik transportasi umum? Jika iya, Bunda perlu memastikan beberapa hal terlebih dahulu agar liburan Bunda tetap aman dan menyenangkan.
Syarat naik pesawat, kereta api, dan bus saat libur Nataru
Sebelum berangkat liburan, ada beberapa hal yang perlu Bunda perhatikan, salah satunya adalah persyaratan menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta api, dan bus.
Nah, untuk membantu Bunda mengetahui apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi saat menggunakan transportasi tersebut, yuk, simak berikut ini.
Syarat perjalanan domestik
Persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, pesawat udara, dan kereta api mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24/2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN atau domestik). Namun, PPDN tetap wajib melakukan protokol kesehatan selama perjalanan.
Berikut adalah beberapa syarat perjalanan domestik:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, 3, dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) persyaratannya mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022. Simak di halaman berikutnya, ya, Bunda.
Bunda, yuk, download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
SYARAT DOKUMEN KEBERANGKATAN DARI INDONESIA KE LUAR NEGERI
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Negara Terbanyak Dicari di Google 2023, Yunani Duduki Peringkat Teratas
Cara Dapat Libur 10 Hari di Desember 2023 dengan Tambahan Cuti, Catat Bun!
Catat Bun, Ini Info Terbaru Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal & Tahun Baru
Syarat Naik KA Jarak Jauh selama Libur Sekolah
TERPOPULER
Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Gen Z Kini Makin Jarang Posting di Medsos, Ternyata Ini Alasannya
Nyeri Punggung dan Panggul saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Potret Terbaru Zahra Mariam Bolkiah Anak Pangeran Mateen, Wajah Menggemaskan Curi Perhatian
Apa Itu COVID-19 PQ.16.1.1, Varian Baru yang Dipantau WHO
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Liburan ke Pulau Tidung, Ini Penginapan yang Ramah Anak dan Langsung Hadap Laut
-
Beautynesia
4 Manfaat Rutin Membaca Buku 20 Menit Setiap Pagi
-
Female Daily
Coba 6 Menu Spesial Hari Kemerdekaan di Bacha Coffee!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Anak Cindy Crawford & Richard Gere Pemotretan Vogue, Ikuti Ortu 34 Tahun Lalu
-
Mommies Daily
Menyimpan Parfum di Kulkas, Boleh atau Malah Merusak? Ini Penjelasannya