HaiBunda

MOM'S LIFE

Catat Bun, Ini Syarat Naik Kerata & Pesawat Usai PPKM Dicabut

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Senin, 02 Jan 2023 19:36 WIB
Ilustrasi PPKM diacabut/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Halfpoint
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini resmi dan berlaku sejak Jumat (30/12/2022) yang lalu, Bunda.

Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian COVID-19. Dalam catatan beberapa bulan terakhir, virus tersebut terkendali pada level yang rendah.

Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen seperti sebelumnya, melainkan beberapa protokol lain.


Syarat perjalanan pesawat dan kereta api

Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat belum ada perubahan, berikut syaratnya:

  • Syarat naik kereta api jarak jauh:
  1. Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  2. Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
  3. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  4. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
  5. Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
  6. Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  • Syarat naik pesawat:
  1. Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
  5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.


Lalu apa saja persyaratan untuk perjalanan dalam negeri (PPDN)?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Vaksin COVID-19 Pfizer sudah boleh untuk anak 6 bulan, simak kemungkinan efek sampingnya dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Zaskia Adya Mecca Pertama Kali Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan Bersama Warga Sekitar

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Doa Tahlil Ziarah Kubur Lengkap: Arab, Latin & Artinya

Mom's Life Amira Salsabila

Penuh Perjuangan, Ini 7 Potret Rumah Pertama Aci Resti yang Mewah & Estetik

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Bolehkah Berhubungan Intim di Hari Idul Fitri?

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Keluarga Jennifer Bachdim Rayakan Hari Raya Nyepi, Kompak Kenakan Baju Adat Bali

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Suka 'Phantom Lawyer'? Ini 5 Drama Korea Seru tentang Pengacara

Doa Tahlil Ziarah Kubur Lengkap: Arab, Latin & Artinya

Cerita Zaskia Adya Mecca Pertama Kali Gelar Salat Idul Fitri di Lapangan Bersama Warga Sekitar

Penuh Perjuangan, Ini 7 Potret Rumah Pertama Aci Resti yang Mewah & Estetik

Bolehkah Berhubungan Intim di Hari Idul Fitri?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK