HaiBunda

MOM'S LIFE

Catat Bun, Ini Syarat Naik Kerata & Pesawat Usai PPKM Dicabut

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Senin, 02 Jan 2023 19:36 WIB
Ilustrasi PPKM diacabut/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Halfpoint
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan ini resmi dan berlaku sejak Jumat (30/12/2022) yang lalu, Bunda.

Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian COVID-19. Dalam catatan beberapa bulan terakhir, virus tersebut terkendali pada level yang rendah.

Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen seperti sebelumnya, melainkan beberapa protokol lain.


Syarat perjalanan pesawat dan kereta api

Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat belum ada perubahan, berikut syaratnya:

  • Syarat naik kereta api jarak jauh:
  1. Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  2. Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
  3. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  4. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
  5. Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
  6. Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  • Syarat naik pesawat:
  1. Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.
  5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.


Lalu apa saja persyaratan untuk perjalanan dalam negeri (PPDN)?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Vaksin COVID-19 Pfizer sudah boleh untuk anak 6 bulan, simak kemungkinan efek sampingnya dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cara Mengenali Orang IQ Tinggi dari Hal-hal yang Kerap Dipikirkan Berlebihan

Mom's Life Azhar Hanifah

5 Potret Rossa Gendong Raina yang Disebut Anak dan Adik dari Rizky Si Anak Tunggal

Parenting Annisa Karnesyia

Cerita Jennifer Bachdim, Akui Bucin ke Suami Hingga Rela Tinggal di Indonesia saat Baru Kenal

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Tanpa Disadari, 10 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Rezeki Seret Menurut Feng Shui

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Mesra Adinda Thomas & Raka Akmal Jelang Kelahiran Anak Pertama, Puji Sang Suami Siaga

Kehamilan Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Eks Atasan Pelaku Penyiksa Perempuan di Bandung Minta Hadiah Sayembara Diberikan ke Korban

Cara Mengenali Orang IQ Tinggi dari Hal-hal yang Kerap Dipikirkan Berlebihan

Mengapa Diabetes Gestasional Hanya Terjadi pada Sebagian Ibu Hamil? Begini Penjelasan Pakar

7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis

Cara Visum KDRT dan Layanan untuk Pelaporan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK