HaiBunda

MOM'S LIFE

Bisakah Suami Gadai BPKB Tanpa Izin Seperti Viral Kasus Clara Shinta?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 23 Feb 2023 15:25 WIB
Bisakah Suami Gadai BPKB Tanpa Izin Seperti Viral Kasus Clara Shinta?/ Foto: Instagram clarashintareal
Jakarta -

Belum lama ini publik dihebohkan dengan viral video Seleb TikTok Clara Shinta yang berurusan dengan debt collector. Clara terlibat cekcok dengan debt collector sebelum mobilnya diambil paksa, Bunda.

Menurut laporan, Mantan suami Clara Shinta telah menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya. Proses gadai ini dilakukan tanpa izin dari Clara.

Clara mengatakan bahwa BPKB mobil miliknya telah digadai sang mantan suami demi mendapatkan uang Rp200 juta sejak 2021 lalu. Nah, karena cicilan gadai itu menunggak, debt collector pun bertindak untuk mengambil paksa mobilnya.


Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Clara mencoba berdiskusi dengan debt collector yang mendatanginya. Namun, mereka justru menolak. Bahkan, debt collector ini berani membentak polisi yang berusaha menengahi di tempat kejadian.

Akibat peristiwa tak mengenakkan itu, Clara pin melaporkan ke pihak berwajib. Kabar terbaru, mobil tersebut sudah kembali ke tangan Clara.

Apa bisa menggadai BPKB tanpa izin?

Kasus Clara Shinta ini sempat menarik atensi netizen. Banyak yang mempertanyakan soal BPKB mobil yang digadaikan mantan suami Clara hingga akhirnya berurusan dengan debt collector.

Lalu apakah sebenarnya suami dapat menggadaikan BPKB ini tanpa izin istrinya sebagai pemilik?

Menggadai BPKB tanpa izin ternyata bisa masuk penjara lho, Bunda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Fidusia, dijelaskan:

Pasal 1 nomor 5

"Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia."

Pasal 1 nomor 9

"Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau karena undang-undang."

Dalam pasal tersebut jelas sekali bahwa pemberi fidusia (yang menjaminkan suatu benda ke lembaga pembiayaan atau leasing) haruslah pemilik dari benda tersebut.

Nah, jika perjanjian ini dilakukan oleh pihak yang bukan merupakan pemilik benda yang dijadikan jaminan, maka perjanjian itu sebetulnya bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif diakibatkan karena adanya tipu muslihat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1321 jo.

Apa isi pasal ini? Lalu bagaimana bila terjadi penipuan dalam perjanjian?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga cerita pasangan crazy rich malang tentang hidupnya yang pernah susah, dalam video berikut:

(ank)

TOPIK TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Bahagia Julie Estelle Dampingi Suami Pebalap Angkat Piala Kemenangan di Jepang

Mom's Life Annisa Karnesyia

7 Nama Selebgram Cilik yang Memiliki Arti Bagus, dari Kamari hingga Freya

Nama Bayi Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Nessie Judge Gelar Intimate Gender Reveal Kehamilan Pertama, Siap Sambut Baby Girl

Kehamilan Annisa Karnesyia

15 Nama Anak Perempuan Artis Sinetron Indonesia dan Artinya, Anak Shireen Sungkar Terinspirasi Tanah Suci

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

7 Fakta Penting & Biaya Vaksin HPV di Puskesmas

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bikin Kenyang Lebih Lama, 7 Buah ini Cocok untuk Diet

5 Potret Momen Pertama Gilang Dirga Ajak Anak Salat Jumat, Sukses Curi Perhatian

7 Fakta Penting & Biaya Vaksin HPV di Puskesmas

Ratu Camilla Ultah ke-78, Dapat Gelar Baru dari Raja Charles III

Nessie Judge Gelar Intimate Gender Reveal Kehamilan Pertama, Siap Sambut Baby Girl

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK