moms-life
Syarat Naik Kereta & Pesawat Usai Ada Aplikasi SatuSehat, Simak Bun
Minggu, 19 Mar 2023 19:10 WIB
Aplikasi PeduliLindungi kini sudah berganti menjadi SatuSehat Mobile nih, Bunda. Hal ini terjadi sejak awal Maret 2023. Jika aplikasi telah berubah, lantas apakah syarat naik kendaraan umum seperti kereta dan pesawat mengalami perubahan?
Seperti yang Bunda ketahui, selama masa pandemi Covid-9 dan PPKM masyarakat wajib menggunakan PeduliLindungi. Aplikasi ini memuat beragam informasi pengguna mulai dari informasi vaksin, sertifikat vaksin, berita Covid-19, hingga fitur memindai QR untuk masuk ke sarana umum.
Sementara SatuSehat Mobile cakupannya lebih luas dari Covid-19, Bunda. Data pengguna tentang vaksin non-Covid dan terkait kesehatan lainnya dapat diakses di aplikasi ini.
Terkait hal tersebut, belum ada perubahan pada Surat Edaran untuk syarat penggunaan transportasi publik sejak PPKM dicabut oleh Presiden Joko widodo (Jokowi) akhir tahun 2022.
Sebenarnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 sebagai respon pencabutan PPM oleh Jokowi. Seluruh ketentuan terkait PPKM telah dicabut lewat Inmendagri tersebut.
Namun, penggunaan PeduliLindungi masih tercantum dalam salah satu diktum, yakni untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Hal ini termasuk untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi publik. Sehingga SatuSehat Mobile menjadi pengganti aplikasi PeduliLindungi.
Berikut syaratnya, yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (19/3/2023):
Syarat perjalanan naik pesawat
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
7. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
9. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Lalu bagaimana dengan syarat perjalanan naik kereta?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)