MOM'S LIFE
4 Sanksi Jika Tak Laporkan SPT Pajak Bertahun-tahun, Bunda Perlu Tahu
Tim HaiBunda | HaiBunda
Senin, 27 Mar 2023 15:15 WIBSeseorang yang menjadi wajib pajak (WP) harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Bunda. Bagi yang telah mengabaikan aturan ini selama bertahun-tahun, diimbau segera melakukan pelaporan.
Untuk diingat kembali, batas waktu untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023. Meskipun diminta untuk tetap melaporkan SPT pajaknya sesuai tahun berjalan, WP diharapkan menyelesaikan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pelaporan SPT di tahun-tahun sebelumnya.
Jika seseorang mengabaikan aturan tersebut, maka ada sanksi yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, sebagai berikut:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Patut diingat, denda akan diakumulasikan sesuai dengan berapa tahun WP tidak melakukan pelaporan. Apabila terlambat menyetor uang denda, maka denda dapat bertambah lagi.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menindak enam pengemplang pajak. Termasuk orang-orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga bohong dalam pelaporan SPT nya.
Diantaranya ada yang dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016, serta dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juga jenis pekerjaan yang paling dicari di Jerman dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Dapat EFIN Online & Akun Social Media yang Bisa Bantu Laporan SPT Pajak
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
TERPOPULER
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Cara Mengenali Anak yang Terlalu Sensitif, Ada 2 Tanda yang Perlu Diketahui Orang Tua
4 Drama China Modern Dibintangi Liu Xueyi, Ada Genre Romantis
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
September Mulai Diguyur Hujan? Pilih Jas Hujan Setelan yang Anti Rembes
-
Beautynesia
Sederet Penyebab Rambut Kutuan dan Cara Mengatasinya
-
Female Daily
Pipi Chubby Bikin Kamu Nggak Pede? Ini 7 Cara Bikin Wajah Terlihat Lebih Tirus!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Viral! Momen Akad Nikah Unik di Atas Rakit Bambu Bikin Netizen Salfok
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!