HaiBunda

MOM'S LIFE

4 Sanksi Jika Tak Laporkan SPT Pajak Bertahun-tahun, Bunda Perlu Tahu

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 27 Mar 2023 15:15 WIB
4 Sanksi Jika Tak Laporkan SPT Pajak Bertahun-tahun, Bunda Perlu Tahu/Foto: Getty Images/iStockphoto/Khanchit Khirisutchalual
Jakarta -

Seseorang yang menjadi wajib pajak (WP) harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Bunda. Bagi yang telah mengabaikan aturan ini selama bertahun-tahun, diimbau segera melakukan pelaporan.

Untuk diingat kembali, batas waktu untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023. Meskipun diminta untuk tetap melaporkan SPT pajaknya sesuai tahun berjalan, WP diharapkan menyelesaikan sanksi administratif atau denda atas keterlambatan pelaporan SPT di tahun-tahun sebelumnya.

Jika seseorang mengabaikan aturan tersebut, maka ada sanksi yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, sebagai berikut:


1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Patut diingat, denda akan diakumulasikan sesuai dengan berapa tahun WP tidak melakukan pelaporan. Apabila terlambat menyetor uang denda, maka denda dapat bertambah lagi.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menindak enam pengemplang pajak. Termasuk orang-orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga bohong dalam pelaporan SPT nya.

Diantaranya ada yang dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016, serta dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah menetapkan kewajiban melaporkan (SPT) Pajak bagi individu yang sudah masuk ke dalam kategori wajib pajak. Sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara telah disiapkan bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

Simak juga jenis pekerjaan yang paling dicari di Jerman dalam video berikut:



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses

Mom's Life Amira Salsabila

Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah

Mom's Life Annisa Karnesyia

Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix

Kehamilan Annisa Karnesyia

15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu

Parenting Nadhifa Fitrina

Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini

Parenting Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Ucapan Orang Tua yang Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas

Fakta Mengejutkan Tragedi Pura-pura Hamil di Balik Kasus Taylor Parker yang Diangkat di Netflix

5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses

Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini

Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK