
moms-life
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun
HaiBunda
Senin, 04 Oct 2021 15:25 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari identitas dan status kependudukan seseorang. Namun tak lagi, fungsi KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penambahan fungsi KTP ini dibuat atas kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Kebijakan baru ini hanya tinggal menunggu untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Bunda. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," tutur Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya.
Adapun kebijakan yang berlaku adalah untuk wajib pajak orang pribadi. Dalam draft HPP yang beredar, penambahan fungsi KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II Pasal 2.
Bagian itu menyebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," begitu yang tertulis dalam pasal 2 ayat (1a).
Sri Mulyani turut menjelaskan bahwa reformasi pajak melalui RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional, Bunda. Tak hanya itu, Indonesia juga akan semakin kuat dalam hal memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Nantinya, kebijakan penggunaan KTP sebagai NPWP ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, serta akan diwujudkan lewat pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Kemudian, kebijakan ini juga menjadi acuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.
Sri Mulyani juga menyebutkan adanya manfaat dari kebijakan tersebut. TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bunda, saksikan juga video deretan koin jadul bernilai fantastis.
(anm/som)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
6 Layanan yang Sulit Diakses Bila Tak Padankan NIK dengan NPWP, Catat Bun!

Mom's Life
Batas Pemadanan NIK dan NPWP di Akhir Juni, Ternyata Ini Risiko Jika Diabaikan

Mom's Life
Jadi Lebih Praktis Bun, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Mom's Life
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun

Mom's Life
Fungsi KTP Akan Bertambah Jadi NPWP, Simak Penjelasannya Bun

Mom's Life
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda