Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 20 Nov 2021 09:47 WIB

Ilustrasi wanita menggunakan ponsel
ilustrasi ponsel/ Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat
Jakarta -

Perlu Bunda ketahui, terutama Bunda yang merupakan pekerja kantoran, dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai alias natura.

Dalam aturan ini, semua fasilitas yang didapatkan pegawai berbentuk barang akan dihitung menjadi penghasilan dan dikenakan pajak. Sebelumnya fasilitas natura ini tak dihitung sebagai penghasilan, Bunda.

Di berita sebelumnya, fasilitas yang diberikan oleh perusahaan sebagai penunjang pekerjaan seperti rumah, mobil, laptop, dan handphone akan dihitung sebagai penghasilan.

"Saat ini fasilitas natura yang diberikan kepada pegawai akan dihitung sebagai penghasilan," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara media gathering DJP di Denpasar Bali, pada 4 November lalu.

Namun, baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan handphone hingga laptop tidak termasuk di dalamnya.

Banner Tren Diet KpopBanner Tren Diet Kpop/ Foto: HaiBunda/Mia

Jadi, perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan. Jadi benda tersebut tak masuk ke dalam pengenaan pajak atas natura, Bunda.

"Beritanya kelihatan 'Kalau saya dapat ponsel dari kantor dipajakin, kemudian laptop dipajakin' kan nggak begitu. Jadinya kita perlu untuk sosialisasi kepada masyarakat," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-undang HPP, belum lama ini.

Sri Mulyani pun sempat heran dari mana munculnya pernyataan bahwa handphone hingga laptop bakal menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan, dalam hal pemberian natura dari perusahaan.

Dia menegaskan ada batasan tertentu mengenai natura apa saja yang akan dijadikan objek pajak, utamanya adalah fasilitas kantor yang dinikmati oleh pegawai di level atas. Mereka lah yang biasanya mendapatkan fasilitas kantor dengan nilai besar.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Intip juga kebersamaan Sri Mulyani bersama cucu-cucu tercinta melalui video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(aci/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda