
moms-life
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
HaiBunda
Rabu, 16 Jun 2021 17:30 WIB

Belum lama ini beredar kabar beras yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun rupanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pajak tersebut tidak dikenakan untuk beras yang dijual di pasar.
Pemberian PPN hanya diterapkan pada produk-produk beras impor. Jenis beras tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu karena harganya yang cenderung mahal.
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, beras lokal yang termasuk ke dalam kategori produk sembako tidak akan dikenai pajak. Beras lokal tersebut merupakan hasil panen dari petani lokal.
Beras petani Indonesia yang dijual di pasaran antara lain beras produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya yang diserap oleh Bulog. Sri Mulyani memastikan beras-beras tersebut tidak dikenakan PPN.
Menghadapi dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan banyak insentif di bidang perpajakan. TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Saksikan juga video resep nasi goreng kecombrang ala restoran.
(anm/som)ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Bapanas Klaim Harga Beras Bakal Turun, Sebut Rp14 Ribu Harga Tertinggi, Bun!

Mom's Life
Kabar Baik Bun! Beli Rumah di Bawah Rp2 M, Kini Pajak Gratis Ditanggung Pemerintah

Mom's Life
Bunda-bunda Curhat Susah Cari Beras Sumo, Ini yang Terjadi Sebenarnya

Mom's Life
Bunda, Jangan Lewatkan Promo Beras dan Popok di Transmart

Mom's Life
5 Cara Tepat Menyimpan Beras agar Bebas Kutu dan Tidak Apek

Mom's Life
3 Langkah Tepat Mencuci Beras agar Bersih Paripurna
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda