Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?

Annisa A   |   HaiBunda

Rabu, 16 Jun 2021 17:30 WIB

Hukum Membayar Zakat Fitrah pakai Beras
Ilustrasi beras/ Foto: iStock
Jakarta -

Belum lama ini beredar kabar beras yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun rupanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pajak tersebut tidak dikenakan untuk beras yang dijual di pasar.

Pemberian PPN hanya diterapkan pada produk-produk beras impor. Jenis beras tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu karena harganya yang cenderung mahal.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, beras lokal yang termasuk ke dalam kategori produk sembako tidak akan dikenai pajak. Beras lokal tersebut merupakan hasil panen dari petani lokal.

Banner Ajak Suami MurtadBanner Ajak Suami Murtad/ Foto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari


Beras petani Indonesia yang dijual di pasaran antara lain beras produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya yang diserap oleh Bulog. Sri Mulyani memastikan beras-beras tersebut tidak dikenakan PPN.

Menghadapi dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan banyak insentif di bidang perpajakan. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video resep nasi goreng kecombrang ala restoran.

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda