Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Belum Setahun Kerja
Kamis, 06 Apr 2023 11:02 WIBTunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu saat bulan Ramadan, ya. Aturan soal tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Jumlah THR tersebut bisa berbeda pada tiap karyawan tergantung pada besaran upah dan masa kerja, Bunda. Biasanya, besaran THR adalah satu bulan upah. Lalu, bagaimana dengan pekerja atau karyawan yang belum genap satu tahun bekerja? Simak perhitungannya pada video, yuk!