Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Rincian Aturan THR 2023 Karyawan Swasta, Cek Besarannya Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Minggu, 09 Apr 2023 15:47 WIB

Ilustrasi THR
Rincian Aturan THR 2023 Karyawan Swasta, Cek Besarannya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Bunda pastinya sudah tak sabar mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat Bunda bekerja. Sebelum mendapatkannya, ada rincian aturan THR 2023 karyawan swasta yang perlu Bunda tahu.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap tahunnya para pekerja, baik pegawai swasta maupun negeri, akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang telah tercantum dalam undang-undang.

Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa para pengusaha wajib membayar THR 2023 minimal H-7 lebaran, Bunda. Ia pun menegaskan bahwa THR tersebut harus dibayarkan secara penuh dan tak bisa dicicil.

Banner THR

Rincian aturan THR 2023 karyawan swasta

Perusahaan atau pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Misalnya, mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan, kegiatan usaha mereka bisa dibekukan, Bunda.

Melansir dari laman detik.com, berikut adalah rincian aturan THR 2023 yang wajib dibayarkan untuk karyawan swasta.

1. Aturan memberi THR

Ida mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

2. Orang yang berhak menerima THR

Mereka yang berhak menerima THR di antaranya, karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruk harian lepas. Besaran THR sebesar upah 1 bulan buruh, berlaku untuk semua karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, Bunda.

Sementara untuk karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” ujar Ida.

3. Contoh perhitungan THR

Ida pun memberikan contoh perhitungan THR yang akan didapatkan para karyawan. Misalnya, untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, estimasi gaji bulanan Rp4 juta, maka THR yang akan diterima sekitar Rp2 juta.

“Contoh, misalnya pekerja upahnya Rp4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka, pekerja tersebut dapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya. Lalu, dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira Si Pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp2 juta,” jelasnya.

Nah, itulah rincian aturan THR 2023 untuk karyawan swasta yang perlu Bunda tahu. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video serba-serbi tips alokasikan uang THR yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda