
moms-life
THR Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairan Karyawan Swasta & PNS, Bun
HaiBunda
Minggu, 09 Apr 2023 15:48 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan topik yang hangat seiring dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri ya, Bunda? Soal pencairannya pun, kini semakin disorot masyarakat karena dibutuhkan untuk berbagai hal.
Aturan terkait THR kini telah ditetapkan, Bunda. Sebagaimana dalam surat edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
Bunda mau tahu kapan THR untuk karyawan swasta dan PNS cair? Simak informasi yang Bubun rangkum sebagai berikut, ya.
THR karyawan swasta
Dalam SE, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual pada Selasa (28/3/2023) lalu.
Kemudian, keputusan kedua adalah siapa yang berhak menerima THR. Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
THR PNS
Soal THR bagi PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan pengumuman, Bunda. Dalam kesempatan tersebut, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023.
Mengutip CNBC Indonesia, THR ini terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas.
Aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
"Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda," tambahnya.
Menkeu mengingatkan apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. Namun, dia meminta THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Besaran komponen THR PNS
Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan, komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu. Ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(AFN/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Syarat, Jadwal, Lokasi, & Cara Menukarkan Uang Baru Lebaran 2023

Mom's Life
Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023 di Jalan, Awas Riba

Mom's Life
Berapa Nominal THR Lebaran yang Pantas Diberikan ke Orang Tua & Keponakan

Mom's Life
7 Cara Mengatur THR agar Tidak Numpang Lewat, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
Rincian Aturan THR 2023 Karyawan Swasta, Cek Besarannya Bun


5 Foto
Mom's Life
5 Artis Korea yang Aktif Mendukung Hak dan Pemberdayaan Perempuan, Ada Bae Suzy hingga Kim Yo Jung
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda