Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023 di Jalan, Awas Riba

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 12 Apr 2023 13:30 WIB

ilustrasi uang
Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023 di Jalan, Awas Riba/Foto: iStock
Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat sudah banyak melakukan penukaran uang baru. Pada saat itu, tak sedikit juga orang yang mengambil kesempatan membuka jasa penukaran uang baru di pinggir jalan, Bunda.

Meski penukaran uang baru sudah menjadi kebiasaan menjelang Idul Fitri, Bunda juga perlu mengetahui terlebih dahulu apa hukum menukar uang baru dalam Islam.

Melansir dari laman detik.com, menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut, Bunda.

Banner 20 Dongeng Sebelum Tidur

Jika dilihat dari sisi uangnya, hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik tersebut termasuk kategori riba.

Di sisi lain, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat Islam. Pasalnya, praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.

Sebagai informasi, ijarah adalah sejenis jual-beli, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Lantaran ijarah adalah sejenis jual-beli, maka ia bukan termasuk kategori riba.

Menurutnya, perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang. Sebagian menggunakan sudut pandang uang sebagai barang yang diperlukan.

Sedangkan yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri. Padahal, seperti yang dijelaskan dalam Nihyatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.

Menurut Ustaz Ismail, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh saja, asal dengan dasar suka sama suka sesuai firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”

Amankah tukar-menukar uang baru di jalan?

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang di BI atau perbankan yang secara resmi melayani penukaran uang lebaran.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar menukar uang tadi di Bank Indonesia atau di titik layanan perbankan yang telah kami sampaikan tadi,” ujarnya.

Imbauan tersebut dimaksudkan karena penukaran uang baru di jalan termasuk ilegal alias tidak resmi, Bunda. Tak hanya itu, langkah ini pun dilakukan untuk menghindari adanya penukaran uang palsu.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tujuh hadiah lebaran yang unik dan bermanfaat untuk anak yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]

(asa)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda