HaiBunda

MOM'S LIFE

Tak Cair 100 Persen, Cek Besaran THR PNS, Polisi dan TNI

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 12 Apr 2023 14:34 WIB
Ini Besaran THR PNS dan Pensiunan yang Tak Lagi 100 Persen/ Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak lagi bisa didapatkan 100 persen. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan bahwa alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang masih berlanjut dan harus diantisipasi.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa ketidakpastian global yang tinggi menjadi penyebab lainnya. Melihat semua yang terjadi tersebut, pemerintah pun tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.


"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu.

Komponen THR yang diberikan ke PNS

Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan paling banyak adalah 50 persen dengan memerhatikan kemampuan fiskal di daerah.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," ujar Sri Mulyani.

Dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lalu berapa gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi dasar menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Hadiah Lebaran yang Unik & Bermanfaat untuk Anak

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Kehamilan Amrikh Palupi

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Cara Mendisiplinkan Anak agar Patuh Sejak Kecil Tanpa Hancurkan Harga Dirinya

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK