Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

THR PNS Belum Cair hingga Pekan Kedua Ramadhan, Intip Besaran yang Didapatkan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 03 Mar 2026 11:05 WIB

Girl recounts denominations of 100 thousand Indonesian rupees. Tourists Budget in Bali
Ilustrasi THR Ramadhan/ Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS biasanya cair di bulan Ramadhan. Namun, hingga memasuki pekan kedua Ramadhan 2026, belum ada Peraturan Presiden yang dirilis mengenai aturan penyaluran THR ini, Bunda.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan THR bisa mulai dicairkan pada awal Ramadhan 2026. Hal itu disampaikan Purbaya pada 13 Februari 2026 saat menghadiri acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta.

"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," kata Purbaya.

Tak lama setelah itu, Purbaya kembali mengatakan bahwa pencairan THR diharapkan sudah mulai dilakukan di awal pekan Ramadhan. Saat itu, ia menerangkan kalau pencairan bisa dilakukan sebentar lagi.

"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/26).

Namun hingga Senin (2/3/26), belum ada aturan yang rilis mengenai penyaluran atau pencairan THR. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ketentuan penyaluran THR biasanya akan tertuang dalam aturan pemerintah, Bunda.

Komponen di THR PNS

Sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan pada ASN di daerah, mereka menerima THR dengan menyesuaikan skema dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan di tahun 2025 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, di tahun lalu.

Lantas, berapa anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan abdi negara?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda