Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Bun!

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 22 Mar 2024 15:32 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Ilustrasi THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Bun!/Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Bunda yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) segera cek rekening. Hari ini, Jumat (22/3/2024), para ASN termasuk PNS, TNI, Polri, beserta pensiunannya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah.

THR tersebut akan langsung dikirim ke rekening masing-masing ASN. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan dana tHR khusus pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," kata Deni dikutip dari CNBC Indonesia.

Sementara itu, Deni menjelaskan THR untuk para pegawai pemerintahan aktif akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing lembaga atau kementerian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," ujar Deni.

Adapun besaran anggaran yang diberikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini diketahui mencapai Rp99,5 triliun. Angka tersebut dibagi menjadi keperluan THR sebesar Rp48,7 triliun dan untuk gaji ke-13 sebanyak Rp50,8 triliun.

Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 tahun ini dibayar 100 persen. Aturan ini menjadi yang pertama sejak masa pandemi Covid-19 komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak mencapai 100 persen.

Hal tersebut sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

Lantas berapa masing-masing besaran komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat?

TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda