
moms-life
Simak Bun, Ini Aturan Lengkap Ganjil Genap Lebaran 2023, Mudik dan Arus Balik
HaiBunda
Rabu, 19 Apr 2023 17:15 WIB

Apakah Bunda sudah dalam perjalanan mudik Lebaran atau baru bersiap-siap? Simak yuk aturan lengkap ganjil genap Lebaran tahun ini agar perjalanan Bunda lebih lancar dan mudah.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 H. Aturan ganjil-genap Mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan.
Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan Mudik Aman Berkesan 2023 oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:
Ganjil-Genap Arus Mudik
Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 1
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Ganjil-Genap Arus Balik 2
Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)
Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023
Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Saksikan video tentang tips mudik bersama suami dan anak setelah Lebaran:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Bunda Tak Betah di Rumah Mertua saat Lebaran? Simak Beragam Alasannya Menurut Psikolog

Mom's Life
Lebaran 2023 Tanggal Berapa? Simak di Sini Prediksi Muhammadiyah hingga BRIN

Mom's Life
Bunda Enggak Mudik Lebaran? Ini Lho 5 Hal Menyenangkan yang Bisa Dilakukan di Rumah

Mom's Life
Tanggal Berapa Lebaran 2023? Cek di Sini Bun

Mom's Life
Catat Bun! Ini Tanggal Rawan Macet saat Mudik Lebaran


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Artis Mualaf Rayakan Lebaran, Dian Sastrowardoyo hingga Marsha Timothy
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda