Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Simak Bun, Ini Aturan Lengkap Ganjil Genap Lebaran 2023, Mudik dan Arus Balik

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Rabu, 19 Apr 2023 17:15 WIB

Ilustrasi arus mudik
Simak Bun, Ini Aturan Lengkap Ganjil Genap Lebaran 2023, Mudik dan Arus Balik/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Apakah Bunda sudah dalam perjalanan mudik Lebaran atau baru bersiap-siap? Simak yuk aturan lengkap ganjil genap Lebaran tahun ini agar perjalanan Bunda lebih lancar dan mudah.

Rekayasa lalu lintas diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 H. Aturan ganjil-genap Mudik Lebaran 2023 mulai diberlakukan.

Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan Mudik Aman Berkesan 2023 oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:

Ganjil-Genap Arus Mudik

Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 1

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 2

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan video tentang tips mudik bersama suami dan anak setelah Lebaran:

[Gambas:Video Haibunda]



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda