HaiBunda

MOM'S LIFE

Daftar Uang Rupiah 1998-1999 yang Sudah Tak Bisa Ditukar & Tidak Laku Lagi

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Sabtu, 13 May 2023 20:30 WIB
Ilustrasi Daftar Uang Rupiah 1998-1999 yang Sudah Tak Bisa Ditukar & Tidak Laku Lagi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Muhammad Labib Adilah
Jakarta -

Baru-baru ini, kisah seorang kakek bernama Sarneli dari Banten menyita perhatian publik karena tidak bisa menukar uang rupiah lamanya sebanyak ratusan juta rupiah. Maka dari itu, Bunda perlu mengetahui rincian uang rupiah 1998-1999 yang sudah tidak berlaku dan tidak bisa ditukar.

Menurut Bank Indonesia (BI), tabungan Sarneli tidak bisa ditukar karena ada beberapa uang dengan tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi, Bunda.

Tak hanya itu, uang tersebut tidak bisa ditukar juga karena tenggat waktu penukaran telah berakhir pada 2018. Bentuknya adalah uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 tahun emisi 1998, serta pecahan Rp50.000 dan Rp100 ribu tahun emisi 1999.


“Per 31 Desember 2008, uang kertas Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 telah dicabut dan ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran uang sah,” tulis keterangan BI di Instagram resminya, dikutip dari laman detikcom, pada Sabtu (13/5/2023).

Pencabutan ini sesuai dengan Peraturan BI No.10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Tahun Emisi 1999, serta Rp50.000 dan Rp100 ribu Tahun Emisi 1999, Bunda.

Lebih lanjut, batas akhir penukaran uang kertas rupiah tersebut juga sudah ditutup pada 31 Desember 2018. BI menjelaskan bahwa tenggat waktu penukaran uang rupiah yang dicabut dari peredaran, yaitu uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

“Pada lima tahun pertama, sobat dapat menukarkan di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Sedangkan pada lima tahun kedua sobat hanya bisa menukarkan di kantor BI,” jelas BI.

Setelah lewat dari jangka waktu penukaran, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tidak dapat ditukarkan lagi.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(asa/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Bisa Kaya Mendadak! Ini 5 Koin Jadul yang Dijual Ratusan Juta Rupiah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Menawan Hassya Sabri, Anak Sambung Irish Bella yang Kuliah di Kedokteran

Mom's Life Annisa Karnesyia

Turun 50 Kg, Ini 5 Tips Defisit Kalori yang Efektif

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata, ini Alasan Mengapa Bayi Memasukkan Benda ke Dalam Mulut

Parenting Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Kenapa Vaksinasi HPV Tidak Boleh Diberikan saat Hamil?

Kehamilan Tim HaiBunda

10 Nama Anak Laki-laki dari Penyanyi Indonesia yang Aesthetic & Artinya, Nama Anak Beby Romeo Curi Perhatian

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Anak Laki-laki Angel Karamoy yang Sudah Remaja dan Tingginya Melebihi Ibunda

Turun 50 Kg, Ini 5 Tips Defisit Kalori yang Efektif

Kenapa Vaksinasi HPV Tidak Boleh Diberikan saat Hamil?

Ternyata, ini Alasan Mengapa Bayi Memasukkan Benda ke Dalam Mulut

5 Potret Menawan Hassya Sabri, Anak Sambung Irish Bella yang Kuliah di Kedokteran

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK