HaiBunda

MOM'S LIFE

Sederet Tambahan Uang Saku untuk PNS yang Sudah Diteken Menteri Sri Mulyani

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 15 May 2023 17:35 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Aturan baru diterbitkan pemerintah terkait uang saku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketentuan masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan baru ini berisi tentang standar uang perjalanan dinas, lembur hingga fasilitas pengadaan kendaraan listrik bagi para PNS.

Sri Mulyani menetapkan aturan ini sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Fungsinya untuk batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.


"Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, dilansir pada Senin (15/3/23).

Lalu berapa besaran uang saku yang diberikan bagi PNS sesuai aturan baru ini?

Sederet uang saku bagi PNS

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri akan ditetapkan berdasarkan provinsi. PNS penerima uang saku tertinggi ada di wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170 ribu.

Sementara itu, uang yang diterima di DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160 ribu.

Nah, uang saku terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360ribu untuk perjalanan ke luar kota. Sementara itu diberikan Rp140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, dan untuk uang diklat sebesar Rp110 ribu.

Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota adalah Rp250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu dan Rp100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150ribu dan Rp75 ribu.

Lalu berapa uang saku bagi yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga tips mengatur keuangan bagi rumah tangga pekerja, dalam video berikut:

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK