HaiBunda

MOM'S LIFE

Sederet Tambahan Uang Saku untuk PNS yang Sudah Diteken Menteri Sri Mulyani

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 15 May 2023 17:35 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Aturan baru diterbitkan pemerintah terkait uang saku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketentuan masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan baru ini berisi tentang standar uang perjalanan dinas, lembur hingga fasilitas pengadaan kendaraan listrik bagi para PNS.

Sri Mulyani menetapkan aturan ini sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Fungsinya untuk batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.


"Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, dilansir pada Senin (15/3/23).

Lalu berapa besaran uang saku yang diberikan bagi PNS sesuai aturan baru ini?

Sederet uang saku bagi PNS

Terkait dengan perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas di dalam negeri akan ditetapkan berdasarkan provinsi. PNS penerima uang saku tertinggi ada di wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170 ribu.

Sementara itu, uang yang diterima di DKI Jakarta sebesar Rp530 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp210 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp160 ribu.

Nah, uang saku terkecil untuk di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360ribu untuk perjalanan ke luar kota. Sementara itu diberikan Rp140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, dan untuk uang diklat sebesar Rp110 ribu.

Adapun uang representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara ke luar kota adalah Rp250 ribu dan dalam kota lebih dari 8 jam sebesar Rp125 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu dan Rp100 ribu, serta pejabat eselon II Rp 150ribu dan Rp75 ribu.

Lalu berapa uang saku bagi yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga tips mengatur keuangan bagi rumah tangga pekerja, dalam video berikut:

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Joy Tobing Bareng Suami TNI yang Baru Rayakan Anniversary Pernikahan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Tunda Beli Mobil Demi Naik Haji, Doa Tantri Syalindri & Suami Terjawab Setahun Kemudian

Mom's Life Amira Salsabila

Jangan Sampai Keliru, Ini 7 Perbedaan Ciri Hamil & Menopause

Kehamilan Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

5 Atlet Nasional Ini Rela Absen Tanding demi Dampingi Istri Melahirkan, Tuai Pujian

Kehamilan Amrikh Palupi

Bikin Gemas, Intip Aksi Xarena Putri Sulung Siti Badriah Jadi Biduan Cilik di Studio

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Potret Joy Tobing Bareng Suami TNI yang Baru Rayakan Anniversary Pernikahan

Jangan Sampai Keliru, Ini 7 Perbedaan Ciri Hamil & Menopause

Bikin Gemas, Intip Aksi Xarena Putri Sulung Siti Badriah Jadi Biduan Cilik di Studio

3 Resep Tekwan Sagu Viral, Begini Cara Membuatnya

Tunda Beli Mobil Demi Naik Haji, Doa Tantri Syalindri & Suami Terjawab Setahun Kemudian

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK