Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Inge Anugrah Dirugikan Perjanjian Pranikah, Ini Tips agar Tidak Mengalami Hal yang Sama Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 14 Jun 2023 20:35 WIB

Ari Wibowo dan Inge Anugrah
Inge Anugrah Dirugikan Perjanjian Pranikah, ini Tipsnya agar Tidak Mengalami Hal yang Sama Bun/Foto: dok. Instagram @inge_anugrah
Jakarta -

Kasus perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo tampaknya kerap menyita perhatian publik. Beberapa waktu lalu, Inge mengaku merasa dirugikan oleh perjanjian pranikah yang dibuatnya bersama aktor tampan itu.

Pasalnya, perjanjian pranikah tersebut membuat Inge tidak bisa mendapatkan hak apapun di saat perceraian terjadi, Bunda.

Meski dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban satu sama lain, perjanjian pranikah tersebut bisa merugikan beberapa pihak. Seperti yang dialami Inge saat ini dalam perceraiannya.

Saat melangsungkan pernikahan, Inge diketahui fokus mengurus rumah tangga dan rela kehilangan penghasilannya. Segala aset yang diberikan oleh Ari secara otomatis akan tercatat menjadi milik Ari yang tidak bisa diganggu gugat.

Meski pada Pasal 149 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian pranikah tidak bisa diubah atau dibatalkan, Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang 1/1974 UU perkawinan menegaskan kembali bahwa kedua belah pihak bisa mengubahnya atas dasar persetujuan dan tidak merugikan pihak ketiga.

Lalu, bagaimana cara membatalkan perjanjian ini apabila Bunda juga mengalami kasus yang sama seperti Ari Wibowo dan Inge Anugrah? Simak berikut ini.

1. Pahami dasar hukumnya

Melansir dari laman cnbc, sebelum membatalkan perjanjian ini, maka cermatilah terlebih dahulu mengenai Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, meliputi:

  • Sepakat untuk mengikat diri secara bersama ketika membuat perjanjian
  • Cakap umur dalam membuat perjanjian
  • Objek yang diperjanjikan harus jelas
  • Perjanjian yang dibuat tidak melanggar hukum yang berlaku.

Perjanjian pranikah ini bisa dibatalkan apabila salah satu pihak telah melanggar dari poin di atas, yang menjadi syarat sah perjanjian. Ketika tidak ada unsur pelanggaran atas pasal tersebut, maka perjanjian itu tetap sah menurut hukum, Bunda.

2. Bisa dibuat akta pembatalan

Jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan pembatalan, kedua pihak bisa membuat akta pembatalan di depan notaris.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video kisah cinta Desta dan Natasha Rizky yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda