Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Perjanjian Pranikah Wajib bila Menikah dengan Orang Kaya, Benarkah?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 25 Jun 2023 11:10 WIB

Ari Wibowo dan Inge Anugrah
Perjanjian Pranikah Wajib bila Menikah dengan Orang Kaya, Benarkah?/Foto: Instagram
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, topik tentang perjanjian pranikah sempat menjadi sorotan saat Ari Wibowo dan Inge Anugrah memutuskan untuk bercerai. Ari Wibowo angkat bicara mengenai perjanjian pranikah yang saat ini menjadi topik bahasan dalam perceraiannya dengan Inge Anugrah.

Ari menjelaskan saat mereka menikah, kondisi finansialnya dengan Inge memang berbeda, Ari pun membuat perjanjian itu untuk melindungi keuangan Inge.

"Waktu aku nikah, Inge itu lulusan S-2, aku lulusan SMA. Aku berasal dari keluarga sederhana, Inge dari keluarga tajir melintir," kata Ari Wibowo, seperti dikutip detik, Sabtu (24/6/2023).

"Artinya perjanjian pra nikah itu saya bikin untuk protect dia juga. Kalau sampai nanti dia punya warisan itu, saya juga tidak berhak atas warisan dia dari keluarganya," katanya.

Namun, satu hal yang patut diketahui adalah tanpa perjanjian pranikah sekalipun, harta warisan yang didapat dari orang tua tentu tidak akan pernah menjadi harta gono-gini. Pasangan jelas tidak berhak atas harta tersebut.

Berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan, "Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain."

Adapun yang dimaksud dari harta bersama adalah harta yang didapatkan para pasangan setelah pernikahan berlangsung. Namun dengan adanya perjanjian pranikah, status harta bersama itu akan hilang, dan setiap harta yang diperoleh akan menjadi milik masing-masing.

Perlukan perjanjian pranikah saat nikah dengan beda status ekonomi?

Butuh atau tidaknya perjanjian tentu dikembalikan lagi ke pasangan yang bersangkutan, karena kedepannya. Jika tidak ada satu pun dari mereka yang menginginkan perjanjian itu, menyetujui percampuran harta dan siap menanggung utang satu sama lain, lantas apa gunanya perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah sejatinya dibuat untuk melindungi kepentingan satu sama lain terkait harta yang mereka dapatkan, serta menghindari motivasi pernikahan yang tidak sehat.

Dengan terpisahnya harta dan utang suami setelah pernikahan berlangsung, maka setiap pasangan bisa dengan leluasa menjual harta yang dia dapatkan untuk kepentingannya.

Perjanjian pranikah tentu bisa menjamin harta warisan yang didapat tetap berada di bawah penguasaan, namun sejatinya tanpa adanya perjanjian, maka itu pun tetap menjadi milik Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda