HaiBunda

MOM'S LIFE

Inge Anugrah Dirugikan Perjanjian Pranikah, Ini Tips agar Tidak Mengalami Hal yang Sama Bun

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 14 Jun 2023 20:35 WIB
Inge Anugrah Dirugikan Perjanjian Pranikah, ini Tipsnya agar Tidak Mengalami Hal yang Sama Bun/Foto: dok. Instagram @inge_anugrah
Jakarta -

Kasus perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo tampaknya kerap menyita perhatian publik. Beberapa waktu lalu, Inge mengaku merasa dirugikan oleh perjanjian pranikah yang dibuatnya bersama aktor tampan itu.

Pasalnya, perjanjian pranikah tersebut membuat Inge tidak bisa mendapatkan hak apapun di saat perceraian terjadi, Bunda.

Meski dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban satu sama lain, perjanjian pranikah tersebut bisa merugikan beberapa pihak. Seperti yang dialami Inge saat ini dalam perceraiannya.


Saat melangsungkan pernikahan, Inge diketahui fokus mengurus rumah tangga dan rela kehilangan penghasilannya. Segala aset yang diberikan oleh Ari secara otomatis akan tercatat menjadi milik Ari yang tidak bisa diganggu gugat.

Meski pada Pasal 149 KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian pranikah tidak bisa diubah atau dibatalkan, Pasal 29 ayat 4 Undang-Undang 1/1974 UU perkawinan menegaskan kembali bahwa kedua belah pihak bisa mengubahnya atas dasar persetujuan dan tidak merugikan pihak ketiga.

Lalu, bagaimana cara membatalkan perjanjian ini apabila Bunda juga mengalami kasus yang sama seperti Ari Wibowo dan Inge Anugrah? Simak berikut ini.

1. Pahami dasar hukumnya

Melansir dari laman cnbc, sebelum membatalkan perjanjian ini, maka cermatilah terlebih dahulu mengenai Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, meliputi:

  • Sepakat untuk mengikat diri secara bersama ketika membuat perjanjian
  • Cakap umur dalam membuat perjanjian
  • Objek yang diperjanjikan harus jelas
  • Perjanjian yang dibuat tidak melanggar hukum yang berlaku.

Perjanjian pranikah ini bisa dibatalkan apabila salah satu pihak telah melanggar dari poin di atas, yang menjadi syarat sah perjanjian. Ketika tidak ada unsur pelanggaran atas pasal tersebut, maka perjanjian itu tetap sah menurut hukum, Bunda.

2. Bisa dibuat akta pembatalan

Jika kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan pembatalan, kedua pihak bisa membuat akta pembatalan di depan notaris.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video kisah cinta Desta dan Natasha Rizky yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kisah Cinta Desta dan Natasha Rizky, Berawal Tanpa Restu & Kini Gugat Cerai

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK