Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Berapa Uang Pensiun yang akan Diberikan kepada Honorer?

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Jumat, 14 Jul 2023 19:39 WIB

hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Berapa Uang Pensiun yang akan Diberikan kepada Honorer?/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jakarta -

Kabar baik untuk Bunda dan Ayah yang pekerja honorer. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merencanakan untuk memberikan uang pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam program Economic Update CNBC Indonesia pada Kamis (13/7/2023). Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang memperjuangkan perihal dana pensiunan ini supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Anas pun menegaskan bahwa RUU tersebut saat ini sedang dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja, Bunda.

“Terkait dengan pensiun selama ini hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun,” ungkap Anas, dikutip dari laman cnbc, pada Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, Anas juga berjanji akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas.

Rencana pemberian uang pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Kebijakan tersebut guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum mengungkapkan belum dapat mengemukakan saat ini. Akan tetapi, pastinya pemberian dana tersebut akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan, Bunda.

Menurutnya, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan juga. Seperti yang diketahui, Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go. Ini merupakan skema dana pensiunan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video lima hal yang perlu dipertimbangkan wanita karier sebelum memutuskan jadi ibu rumah tangga yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda