Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Apa Itu KTP Digital? Begini Cara Mendapatkannya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 14 Jul 2023 21:40 WIB

KTP Digital Surabaya
Apa Itu KTP Digital? Begini Cara Mendapatkannya Bun/Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Topik terkait KTP Digital sedang menjadi perbincangan hangat nih, Bunda. Apa sih yang dimaksud dengan KTP Digital?

Mengutip dari berbagai sumber, KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone, Bunda.

KTP digital tetap menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hanya saja, ini tersedia dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses oleh seluruh penduduk Indonesia dan nantinya akan diganti dengan KTP digital.

Syarat membuat KTP Digital

Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. Pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital tahun ini.

Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Maka penduduk harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.

Persyaratan membuat KTP digital

  1. Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  2. Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
  3. Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.

Cara membuat KTP digital

  1. Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
  2. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik "Verifikasi Data".
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  4. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan. Lalu lakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha.
  7. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.

Untuk aktivasi KTP digital ini juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda