
moms-life
Syarat & Langkah Mudah Membuat KTP Digital, Bunda Perlu Tahu
HaiBunda
Sabtu, 16 Dec 2023 10:30 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, Bunda. Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.
IKD sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Nantinya, kartu identitas ini dapat diakses melalui smartphone.
Meski begitu, Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.
Syarat Membuat KTP Digital
Masyarakat bisa membuat IKD atau KTP Digital menggunakan smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, masyarakat perlu memastikan beberapa hal. Berikut di antaranya:
- Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki alamat email yang aktif.
- Nomor handphone yang aktif.
Cara Membuat KTP Digital
Meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, namun masyarakat yang mau membuat KTP Digital ini tetap mengharuskan untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil, Bunda. Ini karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
Seperti apa langkah-langkah pembuatannya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.Â
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!Â
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda