HaiBunda

MOM'S LIFE

Apa Itu KTP Digital? Begini Cara Mendapatkannya Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Jumat, 14 Jul 2023 21:40 WIB
Apa Itu KTP Digital? Begini Cara Mendapatkannya Bun/Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Topik terkait KTP Digital sedang menjadi perbincangan hangat nih, Bunda. Apa sih yang dimaksud dengan KTP Digital?

Mengutip dari berbagai sumber, KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone, Bunda.

KTP digital tetap menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hanya saja, ini tersedia dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses oleh seluruh penduduk Indonesia dan nantinya akan diganti dengan KTP digital.


Syarat membuat KTP Digital

Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. Pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital tahun ini.

Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Maka penduduk harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.

Persyaratan membuat KTP digital

  1. Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  2. Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
  3. Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.

Cara membuat KTP digital

  1. Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
  2. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik "Verifikasi Data".
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  4. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan. Lalu lakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha.
  7. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.

Untuk aktivasi KTP digital ini juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.


TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cara Cek Pesan WhatsApp yang Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Menggemaskan Kimova Anak Kevin Aprilio dan Vicy Melanie di Usia 8 Bulan

Parenting Nadhifa Fitrina

Kebahagiaan Rossa dan Yoyo Dampingi Sang Putra Rizky Rayakan Kelulusan SMA, Ini Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Rini Yulianti & Suami Keturunan Korea Boyong Anak Semata Wayang Pindah ke Australia

Mom's Life Annisa Karnesyia

Nadia Soekarno Nikmati Kehamilan Pertama di Swiss, Intip Potretnya Makin Glowing

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Kewajiban Suami dan Istri Sebagai Pasangan

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Viral KA Jogja-Surabaya Dilempari Batu, Korban Ungkap Kronologi hingga Wajah Penuh Darah

Kebahagiaan Rossa dan Yoyo Dampingi Sang Putra Rizky Rayakan Kelulusan SMA, Ini Potretnya

5 Kewajiban Suami dan Istri Sebagai Pasangan

Nadia Soekarno Nikmati Kehamilan Pertama di Swiss, Intip Potretnya Makin Glowing

5 Buah Mengandung Kalium yang Ampuh Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Bunda Perlu Tahu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK