Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Nikah Beda Agama, Apakah Anak Tetap Bisa Dapat Warisan?

Annisa A   |   HaiBunda

Jumat, 21 Jul 2023 11:39 WIB

Cropped shot of an unrecognizable newlywed couple doing a pinky swear gesture on their wedding day
Nasib Anak dari Orang Tua Beda Agama, Bisa Dapat Warisan?/Foto: Getty Images/PeopleImages
Jakarta -

Pernikahan beda agama telah resmi dilarang di Indonesia. Keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas, bagaimana dengan nasib anak dari orang tua yang terlanjur menikah beda agama?

Kasus nikah beda agama kembali ramai dibicarakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.

Sebagaimana diberitakan detikcom, berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL didasari oleh alasan sosiologis yakni keberagaman masyarakat.

Hakim Bintang AL menyatakan bahwa putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Hal itu juga didasari oleh putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

Dalam pernikahan beda agama, pembahasan mengenai hak waris sang anak kerap kali dipertanyakan. Kini setelah pernikahan beda agama dilarang, apakah anak akan kehilangan hak warisnya di masa depan?

Hak waris aman selama sah secara negara

Pada dasarnya, setiap anak akan mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agama pilihannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 UU Perlindungan Anak.

Namun sebelum anak dapat menentukan pilihan agama yang dipeluk, maka mereka akan mengikuti agama orangtuanya terlebih dahulu.

Inilah pentingnya harus ada kesepakatan dari kedua orangtua anak mengenai agama yang dipeluk Si Kecil, sebelum akhirnya sang anak beranjak dewasa dan bisa menentukan agamanya sendiri.

Selama pernikahan itu dianggap sah oleh negara, maka anak tidak akan kehilangan hak warisnya. Namun apabila pernikahan tersebut tidak bisa disahkan, maka status anak dari pasangan itu bisa menjadi anak di luar nikah.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Mewaris lewat hukum KUH Perdata

Pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian dan prinsipnya didasari oleh hubungan darah, sebagaimana ditulis dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Itu artinya, hanya keluarga yang memiliki hubungan darah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama yang berhak menjadi ahli waris, sesuai dalam Pasal 832 KUH Perdata.

KUH Perdata tidak mengatur adanya pewarisan beda agama. Pembagian harta waris juga tidak membedakan porsi antara warisan laki-laki dan perempuan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/anm)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda