Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Alasan PN Surabaya Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama, Ternyata...

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 21 Jun 2022 15:20 WIB

Groom wears the ring on the finger of the bride
Ilustrasi pernikahan/Foto: iStock
Jakarta -

Fenomena hubungan asmara berbeda agama kini banyak dijumpai ya, Bunda. Bagi pasangan yang ingin melanjutkan hubungan ke jenjang lebih serius seperti pernikahan, masalah ini bagaikan tembok tinggi yang menghalangi.

Beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah demi menghindari praktik kumpul kebo, sekaligus demi memberikan kejelasan status.

"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ujar Suparno, dikutip dari CNNIndonesia.com

Persoalan ini bermula saat RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.

Banner Lahirkan Bayi Down Syndrome

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi dalam putusan yang dimuat di laman SIPP PN, Surabaya, Senin (30/6/2022).

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Simak juga 5 momen kocak acara akad nikah Vidi Aldiano dan Sheila Dara dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda