MOM'S LIFE
Nikah Beda Agama, Apakah Anak Tetap Bisa Dapat Warisan?
Annisa A | HaiBunda
Jumat, 21 Jul 2023 11:39 WIBPernikahan beda agama telah resmi dilarang di Indonesia. Keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas, bagaimana dengan nasib anak dari orang tua yang terlanjur menikah beda agama?
Kasus nikah beda agama kembali ramai dibicarakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.
Sebagaimana diberitakan detikcom, berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL didasari oleh alasan sosiologis yakni keberagaman masyarakat.
Hakim Bintang AL menyatakan bahwa putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Hal itu juga didasari oleh putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Dalam pernikahan beda agama, pembahasan mengenai hak waris sang anak kerap kali dipertanyakan. Kini setelah pernikahan beda agama dilarang, apakah anak akan kehilangan hak warisnya di masa depan?
Hak waris aman selama sah secara negara
Pada dasarnya, setiap anak akan mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agama pilihannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 UU Perlindungan Anak.
Namun sebelum anak dapat menentukan pilihan agama yang dipeluk, maka mereka akan mengikuti agama orangtuanya terlebih dahulu.
Inilah pentingnya harus ada kesepakatan dari kedua orangtua anak mengenai agama yang dipeluk Si Kecil, sebelum akhirnya sang anak beranjak dewasa dan bisa menentukan agamanya sendiri.
Selama pernikahan itu dianggap sah oleh negara, maka anak tidak akan kehilangan hak warisnya. Namun apabila pernikahan tersebut tidak bisa disahkan, maka status anak dari pasangan itu bisa menjadi anak di luar nikah.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Mewaris lewat hukum KUH Perdata
Pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian dan prinsipnya didasari oleh hubungan darah, sebagaimana ditulis dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Itu artinya, hanya keluarga yang memiliki hubungan darah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama yang berhak menjadi ahli waris, sesuai dalam Pasal 832 KUH Perdata.
KUH Perdata tidak mengatur adanya pewarisan beda agama. Pembagian harta waris juga tidak membedakan porsi antara warisan laki-laki dan perempuan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/anm)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tanda Pengabaian Emosional dalam Pernikahan dan Cara Mengatasinya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kisah Devanshi Tolak Warisan Rp1 Triliun, Tak Pernah Nonton TV & Pilih Jadi Biarawati
Mengagumkan! Wanita 29 Tahun ini Tolak Warisan Rp 155 Miliar Pilih Hibahkan untuk Amal
Menangis, Tamara Bleszynski Tak Menyangka Hotel Warisan Ayah Dijadikan Jaminan Utang
Alasan PN Surabaya Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama, Ternyata...
TERPOPULER
Wajah Dua Anak Tessa Kaunang yang Sudah Dewasa Curi Perhatian, Intip Potret Terbarunya
30 Nama Bayi dengan Arti Harapan dalam Alkitab
Kebahagiaan Via Vallen Umumkan Hamil Anak Kedua di Tengah Indahnya Suasana Salju Jepang
Bikin Tenang dan Relaks, Ini 7 Aroma Esensial yang Aman untuk Bumil
Treadmill 12-3-30 Diklaim Lebih Efektif Bakar Lemak Dibanding Lari, Begini Caranya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Lip Tint, Pas untuk Makeup Look Lembut
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Pesan Penting IDAI soal 'Super Flu' saat Anak Kembali Sekolah, Wajib Disimak!
Kebahagiaan Via Vallen Umumkan Hamil Anak Kedua di Tengah Indahnya Suasana Salju Jepang
30 Nama Bayi dengan Arti Harapan dalam Alkitab
Bikin Tenang dan Relaks, Ini 7 Aroma Esensial yang Aman untuk Bumil
Wajah Dua Anak Tessa Kaunang yang Sudah Dewasa Curi Perhatian, Intip Potret Terbarunya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kesibukan Andhara Early Usai Cerai, Jualan Basreng Sampai Amerika Serikat
-
Beautynesia
Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia dan Hukum Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP
-
Female Daily
Ini Koleksi LEGO Set Dewasa yang Cocok Jadi Kado Awal Tahun!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
8 Tren Rambut Pendek 2026, Cocok Jadi Referensi Potong Rambut Awal Tahun
-
Mommies Daily
30 Ide Resep Simpel Untuk Bekal Suami ke Kantor. Sat Set Anti Grasa-Grusu.