MOM'S LIFE
Nikah Beda Agama, Apakah Anak Tetap Bisa Dapat Warisan?
Annisa A | HaiBunda
Jumat, 21 Jul 2023 11:39 WIBPernikahan beda agama telah resmi dilarang di Indonesia. Keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas, bagaimana dengan nasib anak dari orang tua yang terlanjur menikah beda agama?
Kasus nikah beda agama kembali ramai dibicarakan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.
Sebagaimana diberitakan detikcom, berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL didasari oleh alasan sosiologis yakni keberagaman masyarakat.
Hakim Bintang AL menyatakan bahwa putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Hal itu juga didasari oleh putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Dalam pernikahan beda agama, pembahasan mengenai hak waris sang anak kerap kali dipertanyakan. Kini setelah pernikahan beda agama dilarang, apakah anak akan kehilangan hak warisnya di masa depan?
Hak waris aman selama sah secara negara
Pada dasarnya, setiap anak akan mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agama pilihannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 UU Perlindungan Anak.
Namun sebelum anak dapat menentukan pilihan agama yang dipeluk, maka mereka akan mengikuti agama orangtuanya terlebih dahulu.
Inilah pentingnya harus ada kesepakatan dari kedua orangtua anak mengenai agama yang dipeluk Si Kecil, sebelum akhirnya sang anak beranjak dewasa dan bisa menentukan agamanya sendiri.
Selama pernikahan itu dianggap sah oleh negara, maka anak tidak akan kehilangan hak warisnya. Namun apabila pernikahan tersebut tidak bisa disahkan, maka status anak dari pasangan itu bisa menjadi anak di luar nikah.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Mewaris lewat hukum KUH Perdata
Pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian dan prinsipnya didasari oleh hubungan darah, sebagaimana ditulis dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Itu artinya, hanya keluarga yang memiliki hubungan darah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama yang berhak menjadi ahli waris, sesuai dalam Pasal 832 KUH Perdata.
KUH Perdata tidak mengatur adanya pewarisan beda agama. Pembagian harta waris juga tidak membedakan porsi antara warisan laki-laki dan perempuan.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(anm/anm)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tanda Pengabaian Emosional dalam Pernikahan dan Cara Mengatasinya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kisah Devanshi Tolak Warisan Rp1 Triliun, Tak Pernah Nonton TV & Pilih Jadi Biarawati
Mengagumkan! Wanita 29 Tahun ini Tolak Warisan Rp 155 Miliar Pilih Hibahkan untuk Amal
Menangis, Tamara Bleszynski Tak Menyangka Hotel Warisan Ayah Dijadikan Jaminan Utang
Alasan PN Surabaya Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama, Ternyata...
TERPOPULER
Seru dan Kekinian, Intip Potret Ulang Tahun ke-43 Duma Riris Bertema Padel
9 Ucapan Suami Egois yang Terlihat Biasa, tapi Bikin Istri Merasa Tak Dihargai
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf I
Frisian Flag Wujudkan #TanggalMerahUntukIbu, Apresiasi Bisa Dimulai dari Hal Sederhana Seperti Berbagi Peran dalam Keluarga
Frisian Flag Wujudkan #TanggalMerahUntukIbu Bersama #BapakBapakFrisianFlag, Cetak Rekor MURI Lewat Penyajian Sarapan Terbanyak untuk Istri
REKOMENDASI PRODUK
Deretan Mesin Cuci Termahal, Fitur Canggih dan Harganya Bikin Melongo
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Seru dan Kekinian, Intip Potret Ulang Tahun ke-43 Duma Riris Bertema Padel
Frisian Flag Wujudkan #TanggalMerahUntukIbu, Apresiasi Bisa Dimulai dari Hal Sederhana Seperti Berbagi Peran dalam Keluarga
Frisian Flag Wujudkan #TanggalMerahUntukIbu Bersama #BapakBapakFrisianFlag, Cetak Rekor MURI Lewat Penyajian Sarapan Terbanyak untuk Istri
Potret Kesedekatan Dion Wiyoko dan Sang Putri Gianna, Suka Traveling hingga ke Salon Bareng
9 Ucapan Suami Egois yang Terlihat Biasa, tapi Bikin Istri Merasa Tak Dihargai
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Mau Bikin Cheese Platter di Rumah? Ini 3 Bahan Dasar dan Cara Menyusunnya
-
Beautynesia
4 Cara Mengenali Anak yang Tumbuh dengan Orang Tua Gila Kerja Dilihat dari Kebiasaannya saat Dewasa
-
Female Daily
Makeup Sandrinna Michelle Berbeda dari Daily Look-nya? Ini Detail Soft Glam yang Bikin Pangling!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Gaya Yoona Manglingi di Milan, Potong Rambut Sebahu Demi Drakor Terbaru
-
Mommies Daily
Pasangan Menggunakan Seks sebagai “Hadiah” atau “Hukuman”? Hati-Hati, Bisa Jadi Manipulasi