HaiBunda

MOM'S LIFE

Skripsi Bakal Tidak Diwajibkan, Ini Standar Nasional yang Baru untuk Mahasiswa

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 30 Aug 2023 21:05 WIB
Skripsi Tidak Diwajibkan, Ini Standar Nasional yang Baru Bun/Foto: Getty Images/iStockphoto/Liliboas
Jakarta -

Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang sebelumnya perlu dipenuhi setiap mahasiswa/i untuk syarat kelulusannya. Kendati demikian, belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan bahwa itu tidak lagi menjadi kewajiban.

Mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib membuat karya ilmiah atau skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, program studi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum tersebut, syarat lulus kuliahnya, yaitu membuat tugas akhir yang juga tidak perlu berbentuk skripsi.


Bentuk lainnya, yaitu seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas ini pun bisa dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan baru ini diluncurkan Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditas Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” tutur Nadiem, dikutip dari laman detik.com, Rabu (30/8/2023).

Ia pun menjelaskan bahwa seharusnya setiap kepala prodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka. Oleh karena itu, kini standar terkait capaian lulusan in tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

“Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” tuturnya.

Nadiem mengatakan bahwa pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Maka dari itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makanan di jurnal ilmiah terakreditas, sementara dokter wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tes, syarat, dan persiapan yang perlu dipenuhi Si Kecil untuk masuk SD yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun! Ini Tes, Syarat dan Persiapan yang Harus Si Kecil Kuasai untuk Masuk SD

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Th Nikah, Arie Kriting Bongkar Kisah Awal Dekati Indah Permatasari hingga Dapat Restu Ayah Mertua

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pedagang Tanah Abang Mulai Panen Cuan Berkat Tren Baju Lebaran Gamis 'Bini Orang'

Mom's Life Nadhifa Fitrina

9 Manfaat Rebusan Batang Serai, Cegah Risiko Kanker

Mom's Life Amira Salsabila

Merasa Sesak Usai Baca Broken Strings, Ternyata Ini Penyebabnya

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Tak di Rumah Sakit, Perempuan Ini Pilih Melahirkan di Tengah Ombak Laut Pasifik

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Potret Alyssa Daguise Hadiri Pesta Pernikahan di Maroko, Makin Glowing Pamer Baby Bump

Dokter Ungkap Cacar Air Bisa Menular ke 12 Anak, Hati-hati di Sekolah!

9 Manfaat Rebusan Batang Serai, Cegah Risiko Kanker

Pedagang Tanah Abang Mulai Panen Cuan Berkat Tren Baju Lebaran Gamis 'Bini Orang'

5 Th Nikah, Arie Kriting Bongkar Kisah Awal Dekati Indah Permatasari hingga Dapat Restu Ayah Mertua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK