Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Bukan Dilarang Bun, TikTok Shop akan Diminta Ikuti Aturan Ketat

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 23 Sep 2023 19:10 WIB

Asian beautiful woman working with laptop and smartphone to online business shop at home.Owner businesswoman start up with Accept orders,Check the products, Prepare to deliver products to customers.
Bukan Dilarang Bun, TikTok Shop akan Diminta Ikuti Aturan Ketat/Foto: Getty Images/iStockphoto/bunditinay
Jakarta -

Selain sebagai media sosial, TikTok juga dimanfaatkan sebagai wadah jual beli secara online. Berbelanja melalui TikTok memang memiliki magnet tersendiri. Selain mudah, para pembeli juga bisa mendapatkan barang dengan ulasan yang jelas, harga lebih murah, dan pengiriman yang cepat.

Apakah Bunda termasuk yang pernah berbelanja di TikTok?

Namun, ternyata peningkatan tersebut di sisi lain menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri bagi para pedagang offline. Maka itu, Kementerian Perdagangan membuat sebuah peraturan untuk menangani hal tersebut. 

Kementerian hampir menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujar Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan atau Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).

Bocorannya, TikTok Shop tidak akan dilarang, tapi akan diatur melalui revisi peraturan tersebut. Simak informasi selengkapnya di sini!

4 Fakta TikTok Shop tak akan dilarang

1. TikTok Shop Tak Dilarang, Tapi Diatur Ketat

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ditambahkan terkait dengan kebijakan bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti social commerce, contohnya TikTok Shop. Jadi, bukan dilarang aktivitas perdagangannya tetapi akan diatur ketat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan aturan ketat bagi social commerce akan diwajibkan bagi sosial media yang menjadi e-commerce harus memiliki izin terpisah lagi.

"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50/2020 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelasnya.

2. Aturan tinggal diteken Zulhas

Isy mengatakan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda